Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibu Nyaris Ambruk hingga Kakak Tak Kuasa Menahan Gemetar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM (17), putri dari selebritas kontroversial Nikita Mirzani.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar Rabu (1/10/2025). Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang saat vonis dibacakan.
Tangis pecah dari keluarga Vadel yang hadir langsung mendampingi. Ibunda Vadel, Titin, tak kuasa menahan guncangan emosional.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati Pemalang, 4 Artis Maju Pilkada 2024
Tubuhnya mendadak lemas hingga nyaris pingsan, sehingga harus dipapah keluar ruang sidang oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh.
vadel badjideh-min
Saat meninggalkan ruang sidang, Vadel berusaha menenangkan ibunya. Ia tampak memeluk sang ibunda sembari berbisik agar tetap tabah menghadapi putusan tersebut. Di luar ruang persidangan, Martin Badjideh, kakak Vadel, mengungkapkan kondisi ibunya yang mengalami syok berat.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lebaran di Rutan, Keluarga: Sangat Berat
“Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas,” ujar Martin di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Martin juga tak menampik dirinya ikut terguncang mendengar vonis sang adik. “Saya sampai bergetar juga, sama Bintang,” ucapnya lirih.
Namun, Martin mengungkapkan bahwa justru Vadel yang mencoba memberi kekuatan kepada keluarganya.
“Vadel yang malah nenangin saya. Dia bisik, ‘Enggak apa-apa, Bang Martin. Enggak apa-apa.’ Katanya juga, ‘kebenaran nanti terungkap kok,’” tutur Martin.
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar rupiah,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan.
Foto Vadel Badjideh
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan LM, putri Nikita Mirzani. Banyak pihak menyoroti vonis yang diterima Vadel, sementara keluarga besar Badjideh berharap keadilan sesungguhnya bisa terungkap dalam proses hukum berikutnya.