Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Disentil Nikita Mirzani: Sering-sering Mandi!

Nikita Mirzani, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025). Sidang ini masih berkaitan dengan laporan Reza Gladys mengenai dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp4 miliar.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga balik melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid. Jika sebelumnya ia menuntut Rp114 miliar, kini ibu tiga anak itu menambah nilai gugatan menjadi Rp244 miliar.
Meski proses hukum yang dijalani cukup melelahkan, Nikita mengaku santai. Menurutnya, perkara ini justru menjadi pengalaman berharga.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati Pemalang, 4 Artis Maju Pilkada 2024
“Ya memang nggak ada (pidananya). Memang nggak ada, semua seputar bisnis, dia mau pakai jasa saya ya bayar. Nggak apa-apa ikutin aja prosesnya, ini kan juga belajar. Jadi ada pelajaran hukum gratis,” ujarnya santai.
Dalam kesempatan yang sama, Nikita juga angkat bicara soal putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lebaran di Rutan, Keluarga: Sangat Berat
Vonis tersebut terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putrinya, Laura Meizani alias Lolly.
"9 tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah. Enggak, enggak puas. (Maunya) selama-lamanya," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirrzani dituding live TikTok dari tahanan
Namun dengan gaya khasnya, Nikita tak lupa menyelipkan candaan menohok. Ia menyindir Vadel agar lebih rajin menjaga kebersihan diri selama di penjara.
"Pesannya sering-sering mandi, udah nggak kena matahari tetap aja gelap," ceplos Nikita Mirzani.
Di balik candaannya, ia juga menitipkan pesan serius agar Vadel banyak berintrospeksi.
"Banyak mendekatkan diri sama Allah ya kerena apa yang sudah dilakukan itu diluar nurul (batas)," tutupnya.