Resbob Sempat Kabur ke Banyak Kota Sebelum Diciduk Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan Resbob setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah kota, hingga akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza, mengungkapkan bahwa penangkapan Resbob dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pencarian intensif sejak Jumat (12/12). Dalam pelariannya, Resbob diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Kombes Resza dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom.
Baca Juga: Resbob Resmi di DO dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Buntut Kasus Hina Suku Sunda
Menurut pihak kepolisian, sebelum akhirnya diamankan di Semarang, Resbob sempat bersembunyi di beberapa kota besar. Ia diketahui berpindah dari Surabaya, lalu ke Surakarta dan Solo, sebelum akhirnya keberadaannya terlacak di Jawa Tengah.
Adimas Firdaus Alias Resbob Kembali Viral Usai Diduga Menghina Suku Sunda Youtube
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” lanjut Resza.
Baca Juga: Penampilan Resbob Saat Diringkus Polisi, Muka Panik Saat Dikerubungi Wartawan
Usai penangkapan, Resbob akan langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
“Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” tegas Resza.
Sebelumnya, Resbob sempat menghebohkan publik setelah dalam sebuah siaran langsung di YouTube ia melontarkan pernyataan yang dinilai menghina suku Sunda serta Viking, kelompok suporter Persib Bandung. Ucapan tersebut menuai kecaman luas dan membuatnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian.
Salah satu pihak yang secara resmi melaporkan Resbob adalah Viking Persib Club. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat hingga berujung pada penangkapan sang YouTuber.
Tak hanya berurusan dengan hukum, Resbob juga harus menerima konsekuensi di dunia pendidikan. Ia diketahui telah resmi dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Resbob Minta Maaf (Sumber: Tiktok)
Pihak kampus menilai Resbob telah melanggar kode etik serta tata pergaulan mahasiswa, sehingga menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai mahasiswa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ujaran kebencian di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, sekaligus berdampak besar pada kehidupan pribadi dan akademik pelakunya.