Penampilan Resbob Saat Diringkus Polisi, Muka Panik Saat Dikerubungi Wartawan
Polisi akhirnya berhasil mengamankan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob, di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Resbob diduga melontarkan ujaran penghinaan terhadap Suku Sunda saat melakukan siaran langsung di platform YouTube.
Usai diamankan, Resbob tidak langsung dibawa ke Bandung. Aparat kepolisian terlebih dahulu membawanya ke Jakarta untuk kepentingan administrasi dan pemeriksaan awal.
Setelah itu, Resbob dipindahkan ke Polda Jawa Barat guna menjalani proses hukum lanjutan. Ia tiba di Polda Jabar pada Senin (15/12/2025) malam dan langsung digiring ke Gedung Direktorat Reserse Siber (Ditresiber).
Baca Juga: Ibu Resbob Ketakutan Apartemen Mau Digerebek, Kabur dengan Baju Seadanya
Kedatangan Resbob di Polda Jabar langsung menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak malam hari. Namun, YouTuber tersebut memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Ia tampak terus menundukkan kepala saat digiring masuk ke dalam gedung Ditresiber.
Tangkapan Layar Video Viral Resbob Yang Memicu Kemarahan Publik Tiktok
Ekspresi wajahnya terlihat tegang dan panik, sementara aparat kepolisian beberapa kali meminta awak media memberi ruang agar proses pemindahan berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca Juga: Resbob Resmi di DO dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Buntut Kasus Hina Suku Sunda
Sebelum akhirnya tertangkap, Resbob diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Ia dilaporkan melarikan diri ke Surabaya, kemudian Solo, hingga akhirnya berhasil diamankan di Semarang.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat Resbob. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan oleh Azizah Salsha akibat pernyataannya yang dinilai tidak pantas. Baru-baru ini, kakak dari YouTuber Bigmo itu kembali menuai kontroversi.
Dalam siaran langsung yang viral di media sosial, Resbob melontarkan ujaran provokatif yang menyinggung Suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Penampilan Resbob Saat Ditangkap Tiktok
“Anjg viking anj*g. Pokoknya semua sunda anjg. Semua orang sunda anj*g,” ucap Resbob dalam video tersebut, yang langsung menuai kecaman luas dari publik.
Saat kasus ini ramai diperbincangkan, Resbob sempat menyampaikan permintaan maaf melalui akun TikTok miliknya, @resbobbb. Dalam keterangan video klarifikasinya, ia mengaku tidak sepenuhnya sadar saat mengucapkan kata-kata tersebut karena berada di bawah pengaruh alkohol.
Meski telah meminta maaf, proses hukum terhadap Resbob tetap berlanjut. Aparat kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan mencegah terulangnya ujaran kebencian di ruang publik.