Bacakan Pledoi, Ammar Zoni Tegaskan Bukan Bandar: Anak Saya Masih Kecil!
Aktor Ammar Zoni baru saja menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia secara konsisten membantah keterlibatannya dalam jaringan jual beli barang haram tersebut.
Dalam pernyataannya, Ammar menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan seorang bandar maupun perantara narkoba sebagaimana yang dituduhkan. "Demi Allah saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar," tegas Ammar Zoni pada Kamis (2/4/2026).
Pria berusia 32 tahun ini menyatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan finansial dari aktivitas terlarang di dalam penjara. Ia merasa tuduhan kepemilikan dan penyimpanan barang bukti yang dialamatkan kepadanya sangat tidak berdasar.
Baca Juga: Diancam Hukuman Seumur Hidup, Teror Mistis dan Surat Palsu Hantui Hubungan Ammar Zoni
Ammar Zoni. (FTNewa/Selvianus Kopong Basar)
Selain membela diri, mantan suami Irish Bella ini membongkar pengalaman pahit yang dialaminya saat proses penyidikan awal. Ia mengklaim sempat mendapatkan perlakuan kasar dan intimidasi dari oknum petugas kepolisian setelah diamankan.
"Demi Allah saya mendapatkan kekerasan secara fisik baik ditendang maupun verbal dari oknum kepolisian," ungkap Ammar penuh emosi. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebenaran pengakuannya tersebut di mata hukum maupun Tuhan.
Baca Juga: Benarkah Ammar Zoni Hanya Manfaatkan Dokter Camelia? Aditya Zoni Ungkap Fakta Sebenarnya
Ammar juga menyoroti proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilainya melanggar hak asasi sebagai warga negara. Ia mengaku terpaksa menandatangani berkas tersebut dalam kondisi tertekan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Mendekati akhir pleidoinya, bintang sinetron ini memohon kebijakan serta belas kasih dari hakim agar memberinya hukuman yang seringan mungkin. Ia sangat mengkhawatirkan masa depan karier dan perkembangan anak-anaknya jika harus mendekam lama di penjara.
Ammar berharap hakim mempertimbangkan kondisi psikologis buah hatinya yang masih sangat membutuhkan kehadiran sosok ayah kandung. "Anak-anak saya yang masih kecil dan butuh bapak kandungnya, bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya," tuturnya lirih.
Ammar Zoni di Persidangan. (Tiktok)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Ammar dinilai bersalah atas kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Selain Ammar, terdapat lima terdakwa lain dalam kasus yang sama yang dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari enam hingga delapan tahun. Kini, nasib Ammar Zoni sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim untuk menentukan vonis yang adil.