PT Minas Pagai Lumber Milik Siapa? Perusahaan yang Ada di Stiker Kayu Gelondongan dari Sumbar
Beberapa waktu lalu, video gelondongan kayu besar terbawa arus banjir bandang di Sumatera sempat viral di media sosial. Kini, terungkap bahwa ribuan kubik kayu yang sejak 6 November 2025 berjejer di pantai wisata Tanjung Setia, Pesisir Barat, diduga milik PT Minas Pagai Lumber (MPL).
Sedikitnya 4.800 batang kayu berbagai jenis tiba-tiba berserakan di sepanjang garis pantai setelah insiden kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025. Kayu-kayu tersebut sebelumnya dikirim dari wilayah Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Sorotan muncul ketika beberapa gelondongan kayu kedapatan memuat label barcode berwarna kuning. Dalam unggahan akun TikTok @kw2info, tampak label bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, lengkap dengan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Baca Juga: Gajah-gajah Dikerahkan Bersihkan Puing Banjir Pidie Jaya, Netizen Ngamuk Pertanyakan Alat Berat
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber terkait keberadaan kayu-kayu gelondongan tersebut.
Gelondongan Kayu Kayu Pasca Banjir Bandang Tiktok
Sejarah dan Profil PT Minas Pagai Lumber
Baca Juga: Viral Gelondongan Kayu Asal Sumbar Bertumpuk di Pantai Lampung Ditemukan Berstiker Kemenhut
PT Minas Pagai Lumber berdiri di Jakarta pada 4 November 1975. Awalnya perusahaan ini berbentuk CV, kemudian pada 13 April 1971, Menteri Pertanian kala itu, Thoyib Hadiwidjaja, menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan Hutan (SK HPH) pada 26 Desember 1976.
Perusahaan ini merupakan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) yang mulai beroperasi di Kepulauan Mentawai sejak tahun 1970-an.
PT Minas memiliki izin dari Kemenhut untuk pemanfaatan kayu di Pulau Pagai Utara-Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan luas konsesi sekitar 78 ribu hektar. Izin ini telah mendapat perpanjangan pada 2013 dan berlaku hingga 2056.
Menurut laporan YCM Mentawai, PT Minas masih berafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang berdiri pada 2016 dan bergerak di sektor kehutanan. Direktur PT SPS adalah H. Bakhrial, seorang pengusaha kayu ternama di Mentawai yang juga pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber.
Pada 25 November 2025, PT Minas menjadi sorotan dalam liputan mendalam oleh Roehana Project berjudul Warga Pagai Terjebak Dampak Ekologis Eksploitasi Hutan di Mentawai. Liputan ini menyoroti aktivitas perusahaan kayu di hulu sungai dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Kayu Diduga Milik Pt Minas Pagai Lumber Tiktok
Sejarah kepemilikan PT MPL menunjukkan adanya dua kali perubahan kepengurusan berdasarkan Akta Notaris pada 18 Oktober 2006 dan 27 Agustus 2009. Pada 1997, 60 persen saham PT MPL dimiliki Titik Soeharto, namun informasi terkini mengenai pemilik saham terbaru perusahaan ini belum tersedia secara publik.
Kasus kayu berserakan ini menimbulkan perhatian publik karena menyentuh isu lingkungan, pengelolaan hutan, dan keselamatan transportasi logistik kayu. Hingga kini, pihak berwenang maupun PT MPL belum memberikan klarifikasi resmi.