Music

Pilih Berdamai, Mie Gacoan Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke LMKN

08 Agustus 2025 | 21:23 WIB
Pilih Berdamai, Mie Gacoan Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke LMKN
Outlet Mie Gacoan. (Instagram)

Sedangkan Selmi merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di bawah pengawasan LMKN dan bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna musik komersial seperti kafe, restoran, dan tempat hiburan.

Kasus ini bermula ketika Selmi melaporkan PT Mitra Bali Sukses ke polisi karena menggunakan musik tanpa membayar royalti. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, pun sempat ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta sebelum akhirnya perkara ini dimediasi.

Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita beserta tim penasihat hukum, serta kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.

Supratman juga menyampaikan akan langsung berkoordinasi dengan Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Selmi akan menyampaikan kepada penyidik bahwa kasus ini telah berdamai, dan saya juga akan menghubungi Kapolda Bali untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” jelas Supratman.

Kompensasi atas Penggunaan Lagu

Nilai pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar tersebut merupakan kompensasi atas penggunaan lagu di 65 outlet Mie Gacoan yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok sejak tahun 2022 hingga akhir 2025.

“Jumlah ini sudah dihitung sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan hasil perhitungan ini disepakati bersama antara Selmi dan pihak Mie Gacoan,” ungkap kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.

Sementara itu, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menyampaikan terima kasih atas kesepakatan yang berhasil dicapai melalui mediasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri dan semua pihak yang hadir dalam momen penting ini. Kesepakatan perdamaian ini bukan soal nominal, melainkan bagaimana kita bisa mencapai penyelesaian yang baik dan damai,” kata Sasih.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, turut memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Kementerian Hukum dalam menyelesaikan perkara ini.

“Dengan selesainya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang harus kita jaga bersama,” tutup Hajrianor.

1 2 Tampilkan Semua
Tag mie gacoan royalti lmkn