Music

Pilih Berdamai, Mie Gacoan Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke LMKN

08 Agustus 2025 | 21:23 WIB
Pilih Berdamai, Mie Gacoan Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke LMKN
Outlet Mie Gacoan. (Instagram)

PT Mitra Bali Sukses, perusahaan di balik merek Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait sengketa pelanggaran hak cipta.

rb-1

Proses mediasi dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Inara Rusli Jelaskan Isi Pertemuan dengan Virgoun dan Isu Rujuk

rb-2

Hasil mediasi menyatakan bahwa PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sebesar Rp 2.264.520.000 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran royalti harus diselesaikan paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

“Hasil mediasi dituangkan dalam surat perjanjian yang menyatakan bahwa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, telah memenuhi kewajiban membayar royalti dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak cipta ini,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Mie Gacoan Bali Telah Lunasi Kewajibannya

Baca Juga: Judika Ikut Aturan Ahmad Dhani Bayar Rp15 Juta Nyanyikan 2 Lagu

Raffi Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Instagram @supratman08)

Menurut Supratman, perjanjian ini menegaskan bahwa PT Mitra Bali Sukses telah melunasi kewajibannya.

“Sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nilai pastinya nanti akan disampaikan oleh Ibu Ayu, tapi bukan jumlah yang menjadi fokus utama saat ini,” tuturnya.

LMKN sendiri adalah badan resmi pemerintah yang bertugas mengelola royalti musik secara nasional. LMKN berfungsi sebagai regulator yang mengawasi seluruh sistem manajemen royalti.

1 2 Tampilkan Semua
Tag mie gacoan royalti lmkn