Music

Pilih Berdamai, Mie Gacoan Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke LMKN

08 Agustus 2025 | 21:23 WIB
Pilih Berdamai, Mie Gacoan Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke LMKN
Outlet Mie Gacoan. (Instagram)

PT Mitra Bali Sukses, perusahaan di balik merek Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait sengketa pelanggaran hak cipta.

rb-1

Proses mediasi dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Inara Rusli Jelaskan Isi Pertemuan dengan Virgoun dan Isu Rujuk

rb-2

Hasil mediasi menyatakan bahwa PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sebesar Rp 2.264.520.000 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran royalti harus diselesaikan paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

“Hasil mediasi dituangkan dalam surat perjanjian yang menyatakan bahwa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, telah memenuhi kewajiban membayar royalti dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak cipta ini,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Mie Gacoan Bali Telah Lunasi Kewajibannya

Baca Juga: Judika Ikut Aturan Ahmad Dhani Bayar Rp15 Juta Nyanyikan 2 Lagu

Raffi Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(Instagram @supratman08)

Menurut Supratman, perjanjian ini menegaskan bahwa PT Mitra Bali Sukses telah melunasi kewajibannya.

“Sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nilai pastinya nanti akan disampaikan oleh Ibu Ayu, tapi bukan jumlah yang menjadi fokus utama saat ini,” tuturnya.

LMKN sendiri adalah badan resmi pemerintah yang bertugas mengelola royalti musik secara nasional. LMKN berfungsi sebagai regulator yang mengawasi seluruh sistem manajemen royalti.

Sedangkan Selmi merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di bawah pengawasan LMKN dan bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna musik komersial seperti kafe, restoran, dan tempat hiburan.

Kasus ini bermula ketika Selmi melaporkan PT Mitra Bali Sukses ke polisi karena menggunakan musik tanpa membayar royalti. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, pun sempat ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta sebelum akhirnya perkara ini dimediasi.

Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita beserta tim penasihat hukum, serta kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.

Supratman juga menyampaikan akan langsung berkoordinasi dengan Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Selmi akan menyampaikan kepada penyidik bahwa kasus ini telah berdamai, dan saya juga akan menghubungi Kapolda Bali untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” jelas Supratman.

Kompensasi atas Penggunaan Lagu

Nilai pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar tersebut merupakan kompensasi atas penggunaan lagu di 65 outlet Mie Gacoan yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok sejak tahun 2022 hingga akhir 2025.

“Jumlah ini sudah dihitung sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan hasil perhitungan ini disepakati bersama antara Selmi dan pihak Mie Gacoan,” ungkap kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.

Sementara itu, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita menyampaikan terima kasih atas kesepakatan yang berhasil dicapai melalui mediasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri dan semua pihak yang hadir dalam momen penting ini. Kesepakatan perdamaian ini bukan soal nominal, melainkan bagaimana kita bisa mencapai penyelesaian yang baik dan damai,” kata Sasih.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, turut memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Kementerian Hukum dalam menyelesaikan perkara ini.

“Dengan selesainya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang harus kita jaga bersama,” tutup Hajrianor.

Tag mie gacoan royalti lmkn