Bantu Bayar Gaji Guru Honorer, 2 Guru SMA di Sulsel Dipecat dan Divonis 1 Tahun Penjara
Kabar miris dan menyedihkan kembali datang dari dunia pendidikan. Kali ini dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara dipecat secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) usai membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Demi membantu guru honorer itu mendapatkan haknya, dua guru di SMA Luwu Utara tersebut menggagas ide untuk mengumpulkan dana dari wali murid sebesar Rp20.000 per orang.
Baca Juga: Viral! Ibu Menangis Histeris di Nisan Kedua Putrinya yang Meninggal Akibat Kecelakaan
Namun malang, niat baik ternyata tidak selalu disambut dengan baik pula. Dua guru yang diketahui bernama Abdul Muis dan Rasnal itu justru divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut MA, vonis tersebut dijatuhkan kepada dua guru tersebut atas dugaan kasus korupsi terkait penarikan iuran sukarela dari para wali murid.
Baca Juga: Kronologi Perselingkuhan Guru PPPK Karawang, Chat Mesum Dibongkar Istri Berujung Dipecat
Kasus ini sontak menimbulkan gelombang protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Mereka bahkan berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk Abdul Muis dan Rasnal dengan alasan kemanusiaan.
Akan tetapi, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengatakan, pemecatan kedua guru tersebut sesuai dengan peraturan ASN.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin menyebut, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per 21 agustus 2025. Sedangkan Abdul Muis dipecat per 4 Oktober 2025.
"Keduanya dinyatakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel, Pak Rasnal dipecat per tanggal 21 Agustus 2025, sedangkan Pak Abdul Muis tanggal 4 Oktober 2025,” jelasnya.
Di sisi lain, Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara menegaskan, sebenarnya penarikan iuran sebesar Rp20.000 per orang itu inisiatif wali murid sendiri, dan otomatis para wali murid menyetujui tindakan tersebut.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” terang Supri Balantja.
Kasus ini kata Supri, merupakan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, pemerintah daerah dan pejabat negara, bahwa negara telah gagal menjamin kehormatan dan hak-hak guru sebagai pendidik.
“Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya, diinjak-injak, dianiaya, dan dilegalkan melalui putusan pengadilan," tandas Supri.
Presiden Prabowo Tandatangani Surat Pemulihan Nama Baik Untuk 2 Guru Dari Luwu Utara (Instagram)Tapi nasib baik rupanya masih berpihak pada kedua guru tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk kedua guru tersebut, guna memulihkan nama baik dan martabat mereka.