Gosip

Pencairan BSU Oktober 2025, Benarkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sudah Beri Putusan?

04 Oktober 2025 | 12:13 WIB
Pencairan BSU Oktober 2025, Benarkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sudah Beri Putusan?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih ditunggu-tunggu masyarakat. Pasalnya, muncul isu pencairan BSU pada Oktober 2025 usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengagendakan pembahasan BSU saat rapat bersama Danantara beberapa waktu lalu.

rb-1

Melansir dari laman Tribunnews, BSU masuk ke dalam agenda pembahasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Danantara pada Rabu, (1/10) lalu. Tak hanya BSU, Purbaya juga membahas program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, hingga mendukung gelaran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Namun, dalam pembahasan tersebut tidak dijelaskan secara detail terkait kabar pencairan BSU. Pasalnya, menurut Menteri Ketenagakerjaan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Presiden Prabowo mengenai pencairan BSU bulan Oktober 2025 ini.

Baca Juga: Ernest Prakasa Bingung Dapat Pesan BSU Nyasar Rp600 Ribu: Hah?

rb-2

Sebelumnya beredar kabar pencairan BSU akan dilakukan pada Oktober 2025. Banyak pekerja menantikan realisasi kabar tersebut. Terlebih, BSU terakhir cair pada bulan Juni-Juli 2025 lalu.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan sebanyak dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Karena sempat ada kendala teknis, penyaluran terakhir berlangsung pada bulan Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dalam regulasi tersebut, jumlah BSU tahun 2025 ditentukan sebesar Rp300.000 setiap bulan. Namun demikian, bantuan ini hanya tersedia untuk dua bulan dan pencairannya dilakukan secara sekaligus dengan jumlah Rp600.000,-. 

Baca Juga: Apakah BSU Cair September 2025? Simak Faktanya Disini

Pencairan BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan kantor Pos Indonesia.

BSUBSU
Persyaratan Penerima BSU

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

Peserta yang aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Mendapatkan gaji atau imbalan maksimum Rp 3.500.000 setiap bulan. 

Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti PKH, selama periode penyaluran BSU.

Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun personel Polri. 

link palsu BSU. (tajuknasional)link palsu BSU. (tajuknasional)
Waspadai Hoaks BSU

Tingginya harapan masyarakat terhadap program BSU juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap hoaks dan link palsu yang menyamar sebagai BSU.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa ada indikasi praktik phishing yang dilakukan melalui website atau link palsu untuk mencuri informasi pribadi pekerja.

“Selalu hindari memberikan informasi pribadi kepada pihak atau situs yang tidak terpercaya, selalu pastikan untuk memeriksa informasi lewat bsu.kemnaker.go.id," tegas Sunardi.

Tag BSU Pencairan Oktober 2025 Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu

Terkait

Terkini