Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris Sindir: Salah Pilih Pengacara!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh.
Vonis tersebut merupakan akhir dari kasus persetubuhan dan dugaan aborsi yang dilaporkan aktris Nikita Mirzani terkait putrinya, LM.
Pengacara senior Hotman Paris menilai beratnya hukuman yang diterima Vadel tak lepas dari kesalahan strategi sejak awal kasus mencuat.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati Pemalang, 4 Artis Maju Pilkada 2024
Razman Nasution
Salah satunya adalah pemilihan kuasa hukum yang dianggap kurang tepat. Vadel sebelumnya sempat menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya.
Namun, Razman kemudian mengundurkan diri. Menurut Hotman, keputusan itu justru menjadi kesalahan besar.
Baca Juga: Vadel Badjideh Lebaran di Rutan, Keluarga: Sangat Berat
"Eh, dapat pengacara si botak lagi. Ya salah strategilah," kata Hotman Paris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Nikita Mirzani dan Hotman Paris (instagram)
Hotman juga menyoroti sikap Vadel dan timnya yang terlalu aktif di media sosial dengan gaya provokatif, padahal posisinya sudah lemah setelah adanya pengakuan soal hubungan terlarang dengan anak di bawah umur.
"Intinya bukan itu. Tindak pidananya kan bukan soal hamil, tapi mereka ngaku enggak hubungan intim? Itu dulu. Kalau sudah ngaku, itu sudah, itu pidana tersendiri," jelasnya
Terkait vonis, Hotman menilai hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan kasus serupa.
"Itu memang rata-rata begitu. Saya pernah laporkan kasus serupa, dapat 9 tahun juga," pungkas Hotman Paris.