Gosip

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

09 Desember 2025 | 16:00 WIB
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani setelah menilai bahwa aktris ini tidak hanya terbukti melakukan pengancaman, tetapi juga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

rb-1

Dalam putusan banding, Nikita dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim, Sri Andini, menyampaikan bahwa PT DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kronologi Reza Gladys PHK 300 Karyawan Imbas Kasus dengan Nikita Mirzani

rb-2

Setelah menilai ulang fakta dan keberatan yang diajukan, majelis memutuskan untuk mengubah putusan PN Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 terkait kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan banding, hakim menegaskan bahwa Nikita tidak hanya bersalah atas pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Kedua tindak pidana ini menjadi alasan utama vonis diperberat.

Nikita Mirzani Tampil Beda Saat Sidang Pledoi Cr TiktokNikita Mirzani Tampil Beda Saat Sidang Pledoi Cr Tiktok

Baca Juga: Mediasi Gagal, Gugatan Rp200 Miliar Nikita Mirzani vs Reza Gladys Memanas

Majelis hakim menjelaskan, "Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain."

Selain itu, Nikita juga dinyatakan bersalah dalam TPPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum.

Hukuman dan Ketentuan Denda

Atas pemenuhan unsur TPPU, PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim menambahkan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar Sri Andini.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Nikita selama proses hukum akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Nikita Mirzani InstagramNikita Mirzani Instagram

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani menghadapi masa hukum yang lebih berat, menandai babak baru dalam kasus hukum yang telah menjadi sorotan publik.

Tag Nikita Mirzani hukuman TPPU pemerasan penjara