Mediasi Gagal, Gugatan Rp200 Miliar Nikita Mirzani vs Reza Gladys Memanas
Upaya penyelesaian sengketa hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys menemui jalan buntu. Proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (2/12) dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kegagalan mediasi ini menandai babak baru dalam perseteruan hukum yang melibatkan nilai gugatan fantastis sebesar Rp200 miliar tersebut. Dengan tidak adanya titik temu, kasus dugaan perbuatan melawan hukum ini dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak serius ketika kedua kubu hukum memberikan keterangan pers pasca-sidang. Masing-masing pihak menunjukkan sikap kukuh untuk mempertahankan argumen mereka dan siap menghadapi konsekuensi proses litigasi yang panjang.
Baca Juga: Kronologi Reza Gladys PHK 300 Karyawan Imbas Kasus dengan Nikita Mirzani
Pihak Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, menegaskan posisi kliennya yang tidak akan mundur selangkah pun. Marulitua menyatakan bahwa opsi pencabutan gugatan sama sekali tidak masuk dalam rencana strategi hukum mereka saat ini.
Dalam keterangannya kepada awak media, Marulitua menekankan bahwa timnya memiliki tekad bulat untuk meneruskan perkara ini hingga tuntas. Ia menyebutkan bahwa semangat untuk memperjuangkan hak kliennya tetap menyala meski proses mediasi tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Viral Isu Utang Rp650 Miliar ke BCA, Reza Gladys Buka Suara
"Kali ini bakal mencabut? Tidak mencabut. Sudah pasti tidak. Kita gas terus. Kita fight terus!" ujar Marulitua Sianturi dengan nada tegas saat ditemui di lokasi pengadilan. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa pihak penggugat akan menarik kembali laporannya.
Selain membahas soal kelanjutan sidang, tim hukum Nikita Mirzani juga memberikan klarifikasi hukum mengenai status pidana yang sering dikaitkan dengan kasus ini. Mereka menyoroti posisi hukum Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang menurut mereka belum final.
Reza Gladys Dan Nikita Mirzani [Instagram]
Marulitua menjelaskan bahwa putusan pidana terkait kliennya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini menjadi poin krusial yang ingin digarisbawahi oleh pihak penggugat dalam membangun konstruksi hukum mereka di persidangan perdata ini.
"Penting buat mereka ketahui, putusan pidananya Nikita dan Ismail Marzuki adalah putusan yang belum inkrah. Artinya masih bisa terjadi perubahan, masih besar adanya perubahan terhadap putusan itu," terang Marulitua memberikan konteks hukum lebih lanjut.
Di sisi berseberangan, kubu Reza Gladys menanggapi kegagalan mediasi ini dengan kesiapan penuh. Surya Batubara, selaku kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan tersebut dan siap meladeni segala dalil yang diajukan pihak lawan.
Surya menegaskan bahwa karena mediasi telah gagal, maka satu-satunya jalan adalah penyelesaian melalui pertarungan argumen dan bukti di persidangan. Ia bahkan menggunakan istilah "perang" untuk menggambarkan kesiapan timnya dalam mempertahankan hak-hak hukum kliennya.
"Kalau sudah melawan hukum, apalagi mau dimohonkan kepada kita? Kecuali dia minta maaf kepada kita. Ya. Kalau tidak, ya kita perang!" tegas Surya Batubara, merespons sikap pihak penggugat yang enggan berdamai tanpa syarat.
Lebih lanjut, Surya juga melontarkan peringatan keras kepada pihak Nikita Mirzani agar konsisten dengan langkah hukum yang telah diambil. Ia meminta agar integritas pengadilan dijaga dengan tidak mempermainkan prosedur, seperti mencabut gugatan di tengah jalan.
Nikita Mirzani [Dok.Ftnews]
"Kami ingatkan kembali sekali lagi kepada penggugat, ini pengadilan. Hargai pengadilan, bertanggung jawab atas gugatan. Mohon supaya jangan dicabut lagi," tambah Surya, mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam proses beracara.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Darsono Edo, menambahkan bahwa fokus mereka kini beralih sepenuhnya pada strategi pembuktian. Pihaknya berencana menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang relevan untuk mematahkan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Darsono optimistis bahwa bukti-bukti yang mereka miliki cukup kuat untuk diuji oleh majelis hakim. Tahap pembuktian nanti akan menjadi arena penentu siapa yang memiliki dasar hukum lebih kuat dalam sengketa bernilai ratusan miliar rupiah ini.
"Tinggal masing-masing kita perkuat bukti dan saksi. Artinya kalau nanti bukti dan saksi kita bisa mendukung, memperkuat, ya nanti kita bisa diujilah bersama majelis hakim," jelas Darsono Edo menutup keterangannya.
Berdasarkan jadwal pengadilan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan. Agenda sidang mendatang akan difokuskan pada pembacaan resmi laporan kegagalan mediasi serta pembacaan isi gugatan oleh Majelis Hakim, yang menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara secara formil.