Gosip

Doktif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dr. Richard Lee

25 Desember 2025 | 19:18 WIB
Doktif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dr. Richard Lee
Doktif dan Richard Lee. (Instagram)

Kasus perseteruan antara dokter kecantikan Richard Lee dan konten kreator kesehatan dr. Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Samira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

rb-1

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan bahwa status tersangka telah diberikan kepada Doktif sejak 12 Desember 2025.

“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Kasus sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga: Doktif Sentil Keras Verrell Bramasta dan Zulhas, Stop Pencitraan, Fokus Regulasi!

rb-2

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski status tersangka sudah ditetapkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi prioritas. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan untuk kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Doktif (Yt Dennysumargo)Doktif (Yt Dennysumargo)

Baca Juga: Reaksi Anrez Adelio Usai Dituding Hamili TikToker Friceilda Prillea, Ogah Tempuh Jalur Hukum!

Richard Lee dan Doktif dijadwalkan hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, proses tersebut mendapat penundaan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” jelas Dwi.

Jika hingga batas waktu tersebut salah satu atau kedua belah pihak tidak hadir, polisi akan melanjutkan agenda penyidikan termasuk pemanggilan tersangka secara resmi.

Tidak Ditahan, tetapi Wajib Lapor

Hingga kini Doktif tidak ditahan. Alasannya, ancaman pidana dari pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan dalam proses penyidikan. Meski begitu, polisi mewajibkan Doktif untuk wajib lapor secara berkala.

Awal Mula Kasus: Tuduhan Izin Praktik dr. Richard Lee

Kasus ini bermula ketika Doktif diduga menyebarkan informasi terkait izin praktik Richard Lee. Ia menuduh Richard beroperasi secara ilegal di salah satu klinik miliknya.

Atas unggahan tersebut, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik kemudian memeriksa 22 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Doktif sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait unggahan yang dianggap menyerang kehormatan seorang korban. Laporan itu terdaftar dengan nomor:

Doktif Dan Richard Lee InstagramDoktif Dan Richard Lee Instagram

LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA,
tertanggal 6 Maret 2025.

Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Instagram @dokterdetektifreal pada 4 Maret 2025 yang dinilai menyinggung langsung korban.

Melalui rangkaian perbuatannya, dr. Samira Farahnaz diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tag Doktif Richard Lee pencemaran nama baik