Polda Metro Jaya Bantah Richard Lee Dapat Perlakuan Khusus di Rutan
Polda Metro Jaya secara tegas membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai adanya perlakuan khusus terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tahanan diperlakukan secara setara, termasuk Richard Lee meski berstatus sebagai publik figur.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama," tegas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: dr Richard Lee Habiskan Segini untuk Truk Sembako Kado Ultah Istri
Saat penangkapan Richard Lee. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]
Andaru menambahkan, selain perlakuan yang sama, pihak kepolisian juga memastikan hak-hak dasar para tahanan tetap dipenuhi secara proporsional, termasuk hak untuk menjalankan ibadah.
"Seperti kemarin teman-teman menanyakan bagaimana hak dari orang yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, mereka mendapatkan hak untuk ibadah yang sama. Mereka mendapatkan hak untuk menjalankan puasa, berbuka, salat, segala macam. Jadi semua diperlakukan sama, hak-haknya juga diperhatikan," paparnya.
Baca Juga: Konsisten Belajar Agama Islam, Richard Lee Mantap Mualaf?
Lebih lanjut, Andaru menyampaikan bahwa proses hukum Richard Lee saat ini masih berada dalam tahap melengkapi berkas perkara.
Richard Lee dan istrinya Reni Effendi yang juga baru saja diperiksa sbagai saksi. [Instagram]
"Sekarang masih proses, termasuk hari ini adalah langkah penyidik untuk melengkapi berkas itu. Hari ini pemeriksaan saksi dan segala pemenuhan alat bukti lainnya," ujar Andaru.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan dari masyarakat. Kami akan update lagi kepada rekan-rekan bagaimana tahapan selanjutnya. Ketika nanti berkas perkara sudah lengkap, kami juga akan kabarkan," tutupnya.
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikannya.