Richard Lee Masih Ditahan, Istri Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL). Sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa istri tersangka, Reni Effendi (RE), pada Jumat (27/3/2026).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi unsur pembuktian dalam perkara.
“Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: dr Richard Lee Habiskan Segini untuk Truk Sembako Kado Ultah Istri
Istri Dokter Richard Lee yakni Reni Effendi juga ikut diperiksa sebagai saksi. [Instagram]
Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi maupun pihak terkait untuk melengkapi alat bukti. Istri tersangka dinilai memiliki informasi yang penting untuk membantu konstruksi fakta hukum secara utuh.
“Tujuan penyidik saat ini adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Konsisten Belajar Agama Islam, Richard Lee Mantap Mualaf?
Sementara itu, tersangka DRL masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Proses penyidikan terus berjalan, dan masa penahanan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk pemeriksaan dan penyusunan berkas.
Richard Lee saat ditahan polisi. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]
“Penahanan pertama tahapannya 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan dan pelengkapan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan," terangnya.
Menanggapi informasi di media sosial soal dugaan perlakuan khusus terhadap DRL, Andaru menegaskan semua tahanan diperlakukan sama tanpa pengecualian. Dugaan pelanggaran terkait informasi yang beredar masih didalami oleh Propam.
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikannya.