Richard Lee Disebut Belum Mualaf oleh Doktif, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum dokter kecantikan, Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang beredar setelah kliennya sempat ditahan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, banyak informasi yang dinilai menyesatkan beredar di ruang publik dan berpotensi merugikan kliennya. Karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.
Salah satu hal yang disorot adalah pernyataan dari Doktif yang mempertanyakan status mualaf Richard Lee. Pihak kuasa hukum menilai pernyataan tersebut sebagai serangan personal yang menyentuh ranah sangat sensitif, yakni keyakinan seseorang.
Baca Juga: Heboh Dokter Richard Lee Mualaf, Benarkah Cuma Demi Cuan?
"Ada pernyataan dia (Doktif) yang menurut kami itu sangat telak menyinggung bahwa dr. Richard itu belum menjadi mualaf. Ini tuduhan yang sangat serius dan bagi kami sedang kami kaji dan kami diskusikan dengan tim untuk menanggapi ini juga secara serius," ujarnya.
Tim kuasa hukum Richard Lee saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk melihat apakah pernyataan tersebut memiliki unsur pidana. Jika ditemukan pelanggaran hukum, mereka tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: dr Richard Lee Habiskan Segini untuk Truk Sembako Kado Ultah Istri
Menurut Talaohu, urusan keyakinan merupakan hak paling mendasar setiap individu dan tidak seharusnya dijadikan bahan polemik di ruang publik.
Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee. [Indopop/Raka]
"Apabila terpenuhi unsur di situ ada perbuatan tindak pidana, apakah itu pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah, mungkin nanti kita akan berdiskusi dengan klien kami untuk menyiapkan langkah-langkah hukum," tegasnya.
"Karena bagi kami tidak seorang pun berhak untuk mempersoalkan, mempertanyakan keyakinan seseorang yang dia imani dan dia pegang gitu," lanjut Talaohu.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti terkait kapan Richard Lee secara resmi memeluk agama Islam. Proses tersebut disebut terjadi sekitar setahun lalu dengan saksi dan pembimbing yang jelas.
Richard Lee saat ditahan Polda Metro Jaya. [Indopop/Selvianus Kopong Basar]
Ia menyebut kliennya telah mengucapkan syahadat pada Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan.
"Dokte Richard itu sudah memeluk menjadi mualaf dan memeluk agama Islam itu sekitar bulan Maret 2025, bertepatan dengan 5 Ramadhan. Dan itu kita punya bukti lengkap, tinggal nanti jika di kemudian hari kita akan bisa buktikan," ungkapnya.
Saat ini, tim kuasa hukum masih menyusun langkah lanjutan sambil terus berkomunikasi dengan Richard Lee. Mereka juga mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mengambil langkah pelaporan, mengingat kasus ini termasuk kategori delik aduan.