Gosip

Tidak Adil! Aniaya Pelajar SMP hingga Tewas, Oknum TNI Dituntut Hanya Satu Tahun Penjara

05 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Tidak Adil! Aniaya Pelajar SMP hingga Tewas, Oknum TNI Dituntut Hanya Satu Tahun Penjara
Oknum TNI di Medan penganiaya siswa SMP/ web Lambe Turah

Perlakuan tidak adil menimpa seorang pelajar SMP beserta keluarganya. Perlakuan itu didapatkan DARI Pengadilan Militer setempat. 

rb-1

Diketahui, seorang pelajar SMP di Medan dianiaya hingga tewas oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Oknum TNI yang disinyalir bernama Riza Pahlivi dengan pangkat Sertu itu dituntut hukuman penjara satu tahun saja. 
 

Baca Juga: Daniel Mananta Cerita Pernah Dibully Parah saat SMP: Gue Sampai Ubanan

rb-2

Tuntutan hukuman yang terbilang ringan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. 

Sertu Riza Pahlivi merupakan pelaku penganiayaan seorang pelajar SMP berinisjal MHS.

Penganiayaan itu dilakukan oleh sang oknum TNI pada 24 Mei 2024 di Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, seperti dilansir dari Lambe Turah. 

Akibat dari tindakan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan itu, nyawa korban sang pelajar SMP tak bisa diselamatkan.

Berdasarkan tuntutan oditur, Irvan Saputra selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan rasa kecewanya.

Ia menilai, tuntutan yang diajukan oditur sama sekali tidak adil dan menciptakan bentuk impunitas terhadap terdakwa. 

"Kami mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang berat sesuai aturan yang berlaku," ucap Irvan dikutip dari Lambe Turah. 

Senada dengan Irvan, Lenny Damanik juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan pengadilan yang dinilai sangat ringan untuk kejahatan yang brutal. 

"Saya kesal karena itu terlalu ringan dan tak adil. Saya meminta oditur untuk menuntut seadil-adilnya," ujar Lenny.

Selain tuntutan satu tahun penjara, Sertu Riza Pahlivi juga dituntut membayar denda hanya sekitar Rp 500 juta. 
 

Oknum TNI yang aniaya siswa SMP di MedanOknum TNI yang aniaya siswa SMP di Medan
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan penjara tiga bulan saja.

Tag Oknum TNI pengangkatan Siswa SMP Medan dihukum setahun

Terkait

Terkini