Tertangkap! Ini Dua Otak Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni
Gosip

Polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam aksi pergerakan massa dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Keduanya diduga membuat grup WhatsApp untuk mengkoordinasi pengumpulan massa.
Pelaku berinisial SB (35) dan G (20) merupakan pasangan suami istri. SB bertindak sebagai admin grup WhatsApp yang kerap mengganti nama grup tersebut.
"Keduanya adalah suami istri," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Apartemen Uya Kuya Tetap Ditarget Massa Penjarah
Awalnya, grup tersebut bernama "Kopi Hitam", kemudian berganti nama menjadi "BEM RI", dan akhirnya menggunakan nama "ACAB 1312". Grup "ACAB 1312" memiliki 192 anggota dan digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni.
Selain melalui WhatsApp, kedua pelaku juga diduga melakukan penghasutan via Facebook. G mengelola akun bernama "Bambu Runcing", sementara SB merupakan pemilik akun "Nannu".
Jam Tangan RM Ahmad Sahroni
Baca Juga: Misteri Flashdisk Ahmad Sahroni yang Diduga Hilang Imbas Penjarahan Terpecahkan, Nasdem Angkat Bicara!
"Modus operandi pelaku adalah membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, serta menghasut massa untuk melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," tambah Himawan.
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. Polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Penjarah rumah Ahmad Sahroni
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara).