Gosip

Suami Siri Cucu Mpok Nori Bawa Kabur HP Usai Membunuh, Klaim Ada Bukti Selingkuh

23 Maret 2026 | 21:12 WIB
Suami Siri Cucu Mpok Nori Bawa Kabur HP Usai Membunuh, Klaim Ada Bukti Selingkuh
Penampakan Kontrakan TKP Pembunuhan Cucu Mpok Nori. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Kasus kematian tragis Dwintha Anggary, cucu seniman legendaris Mpok Nori, mulai menemui titik terang melalui serangkaian penyelidikan kepolisian. Penyidik mengungkap fakta baru bahwa suami siri korban sempat membawa kabur telepon seluler milik almarhumah usai melancarkan aksi keji tersebut.

rb-1

"Jadi alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban," ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, Senin (23/3/2026).

Tersangka mengklaim adanya foto-foto mesra di dalam perangkat tersebut yang memicu amarahnya hingga nekat bertindak sadis. Namun, pihak kepolisian hingga kini belum bisa membedah isi ponsel tersebut karena terkendala kata sandi yang tidak diketahui.

Baca Juga: Penampakan Kontrakan TKP Pembunuhan Cucu Mpok Nori

rb-2

Ilustrasi Jenazah korban pembunuhan. (Pexels)Ilustrasi Jenazah korban pembunuhan. (Pexels)

"Jadi korban sendiri diketok pintunya, dibuka sama korban, dia masuk, mereka cekcok, cekcok cekcok terus sama dia dicekik," jelasnya merinci kronologi.

Lantaran korban memberikan perlawanan, pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Irak tersebut seketika menjadi panik dan gelap mata. Dalam kondisi terdesak, tersangka akhirnya mengambil senjata tajam dan menyayat leher korban hingga tewas di lokasi.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Suami Siri Cemburu Buta hingga Nekat Sayat Leher

Pihak kepolisian memastikan bahwa rasa cemburu buta menjadi alasan utama yang mendasari tersangka tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Guna mendalami klaim perselingkuhan tersebut, penyidik berencana akan memanggil pria yang dituduhkan oleh pelaku untuk dimintai keterangan.

Kontrakan yang jadi TKP pembunuhan cucu Mpok Nori. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)Kontrakan yang jadi TKP pembunuhan cucu Mpok Nori. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah pasal 458 subsider pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," tegas Fechy.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada motif perampasan harta atau tekanan ekonomi di balik insiden berdarah ini. Tersangka yang sehari-hari berjualan parfum di wilayah Mangga Dua mengklaim tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada korban.

Di sisi lain, polisi masih mendalami laporan mengenai dugaan bahwa pelaku sering membuntuti aktivitas korban sebelum malam pembunuhan terjadi. "Terkait penguntitan) Nah itu perlu didalami lagi," tambah Fechy menutup penjelasan kepada awak media.

Saat ini, pelaku telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah sempat berupaya melarikan diri ke berbagai kota sebelum diringkus petugas. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh motif di balik tewasnya cucu sang komedian Betawi.

Tag Mpok Nori Cucu Mpok Nori Dwintha Anggary Pembunuhan