Soal Kasus Vape Jonathan Frizzy, Pengacara Tegaskan Ririn Dwi Ariyanti Gak Terlibat

Jonathan Frizzy baru-baru ini mengaku menerima 10 vape berisi obat keras.

Gosip

14 Agustus 2025 | 13:02:00
image
Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy

Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga dan Lamgok Heryanto Silalahi, menegaskan bahwa aktris Ririn Dwi Ariyanti tidak terlibat dalam kasus vape berisi obat keras yang menjerat sang kekasih. 

rb-1

Andreas memastikan bahwa Ririn sama sekali tidak dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian.

"Yang pasti, Ririn tidak menjalani BAP sama sekali. Karena kalau ada indikasi keterlibatan pasti di-BAP. Ini kan tidak," jelas Andreas pada Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Jonathan Frizzy Laporkan Pembuat Fitnah yang Ancam Hancurkan Kariernya

rb-2

Lamgok menambahkan bahwa kesalahpahaman publik kemungkinan besar terjadi karena Ririn dan Jonathan sering terlihat bersama. 

Sang kuasa hukum juga meluruskan bahwa pelaku yang ditangkap bersama Jonathan adalah asisten sang aktor, bukan asisten Ririn.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Benny Simanjuntak Ungkap Alasan Pilih Diam

Diketahui Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Agustus 2025. 

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Toni Sagala dari Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut kesaksian Toni, barang bukti berupa 100 etomidate sudah direncanakan oleh ketiga terdakwa yakni Jonathan, Evan, dan Erna melalui grup WhatsApp sebelum mereka berangkat dari Malaysia. 

"Keberadaan 100 etomidate itu memang sudah direncanakan oleh ketiga terdakwa: Evan, Ijonk, dan Erna lewat WhatsApp Group," ungkap Toni.

ijonk-fotoijonk-foto
Jonathan Frizzy membantah kesaksian tersebut. 

Aktor yang akrab disapa Ijonk ini menyatakan bahwa dia hanya menerima 10  vape, bukan 50 seperti yang dituduhkan, dan tidak mengetahui isinya. 

"Saya dari yang awalnya (bawa) 50, cuma terima 10 piece saja. Itupun saya tidak tahu apa isinya,” bantahnya.

Paman Ijonk, Benny Simanjuntak, terlihat hadir di setiap persidangan, meskipun pihak keluarga lainnya belum ada yang menjenguknya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Hingga saat ini tim kuasa hukum Ijonk belum mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Tag Ririn Dwi Ariyanti Jonathan Frizzy kasus vape ilegal Jonathan Frizzy Ijonk

Terkini