Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Terbukti Gunakan Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy resmi ditahan di lapas usai ditetapkan sebagai tersangka UU Kesehatan

Gosip

14 Juli 2025 | 14:01:55
image

Pesinetron Jonathan frizzy resmi ditahan di Laps Pemuda Kelas II A Tangerang usai terbukti menggunakan vape dengan kandungan obat keras.

rb-1

Dalam video yang dibagikan Cumi-cumi di TikTok pada Senin (14/7), terlihat pria yang disapa Ijonk ini hadir bersama pamannya Benny Simanjuntak.

Ijonk mengenakan hoodie hitam dengan topi warna sama dan masker.

Baca Juga: Diduga Tanggapi Ancaman Paman Ijonk, Dhena Devanka Lebih Prioritaskan Anak

rb-2

Dia tidak melakukan gestur apa pun bersinggungan dengan awak media.

Made Agung Deja selaku Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang memberikan pernyataan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Laporkan Pembuat Fitnah yang Ancam Hancurkan Kariernya

Dia menjelaskan Ijonk telah sehat seperti yang diucapkan dulu bahwa dia sempat memerlukan perawatan.

"Sesuai jadwal yang kita tetapkan Ijonk, Jonathan itu kita tahan," papar Made.

"Nggak ada cek rumah sakit lagi karena semua sudah terang benderang. Untuk reportnya sudah ada semua," sambungnya.

Dia pun memberikan keterangan Ijonk dalam keadaan yang sehat meski masih ada memar.

"Udah bagus, cuma masih ada memar itu aja," ungkap Made.

Jonathan Frizzy sempat memberikan kesaksian untuk penyelidikan [instagram]Jonathan Frizzy sempat memberikan kesaksian untuk penyelidikan [instagram]

Kasus yang bersinggungan dengan UU Kesehatan ini bermula dari penangkapan 3 orang di bandara .

Di sana didapatkan barang bukti berupa beberapa rokok elektrik yang berisi obat keras.

Dari penyelidikan ditemukan mereka bertiga bersinggungan dengan Ijonk.

Kala itu Benny Simanjuntak membantah keras Ijonk berkaitan dengan penggunaan obat terlarang.

Usai memberikan keterangan dari Ijonk, dia pun ditetapkan tersangka melanggar UU Kesehatan dan menunggu persidangan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

Tag Jonathan Frizzy Lapas Pemuda Kelas II A UU Kesehatan vape obat keras

Terkini