Sidang Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Bahaya Obat Keras dalam Vape
Gosip

Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Selasa (26/8/2025) ini, menghadirkan saksi dari protokoler bandara dan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saksi ahli dari BPOM Tangerang, Nur Maulida, memberikan kesaksian penting mengenai zat yang ditemukan dalam vape, yakni etomidate.
Baca Juga: Diduga Tanggapi Ancaman Paman Ijonk, Dhena Devanka Lebih Prioritaskan Anak
Menurut Nur Maulida, zat ini belum memiliki izin edar di Indonesia dan umumnya digunakan sebagai obat anestesi.
"Kalau etomidate sendiri sebenarnya di Indonesia belum ada izin edar," kata Nur Maulida dalam persidangan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Laporkan Pembuat Fitnah yang Ancam Hancurkan Kariernya
Nur Maulida menjelaskan bahwa penggunaan etomidate melalui inhalasi atau dihirup dapat menyebabkan efek samping seperti halusinasi dan sedasi.
"Iya, bisa jadi ada potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," tambahnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa etomidate seharusnya dibungkus dalam botol vial steril untuk keperluan medis, berbeda dengan yang ditemukan dalam kasus ini, yaitu dalam bentuk kartrid vape.
Perubahan wadah ini dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna karena kebersihannya tidak terjamin.
jonathan-frizzy-ririn-dwi-ariyanti
Kasus ini berawal pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan ratusan kartrid vape berisi cairan mencurigakan yang dibawa oleh seorang penumpang dari Malaysia.
Setelah pengembangan oleh pihak kepolisian, nama Jonathan Frizzy muncul.
Sang aktor diduga berperan aktif, mulai dari memesan barang, menyiapkan kurir, hingga membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk mengkoordinasi pengiriman.
Atas dasar bukti dan keterangan tersebut, penyidik menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
Sempat mangkir dari panggilan, aktor yang akrab disapa Ijonk ini akhirnya ditangkap pada awal Mei 2025 di Bintaro, Jakarta Selatan.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, Jonathan Frizzy ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari mengikuti proses persidangan.