Ririn Dwi Ariyanti Diduga Terlibat Kasus Narkoba Cair Jonathan Frizzy

Polisi belum memastikan apakah Ririn Dwi Ariyanti ikut terlibat dalam kasus narkoba Jonathan Frizzy.

Gosip

05 Mei 2025 | 21:14:46
image
Jonathan Frizzy saat menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (5/5/2025). [Indopop]

Kasus penyelundupan cairan mencurigakan ke Jakarta yang mengandung zat berbahaya kini memasuki fase yang semakin serius. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, secara terbuka mengungkap peran JF yang diduga menjadi otak di balik pengiriman zat terlarang dari Malaysia ke Indonesia.

rb-1

“JF yang mengatur semuanya. Dia yang beli tiket, booking hotel, dan memantau seluruh proses dari Malaysia sampai cairan itu tiba di Jakarta,” ujar Kombes Ronald dengan tegas saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025).

Saat ditanya apakah JF merupakan dalang utama dalam kasus ini, Ronald menjelaskan bahwa pihak penyidik masih melakukan pendalaman. Meski beberapa tersangka menyebut JF sebagai koordinator, JF sendiri membantah semua tudingan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Laporkan Pembuat Fitnah yang Ancam Hancurkan Kariernya

rb-2

Artis Ririn Dwi Ariyanti. [Instagram]Artis Ririn Dwi Ariyanti. [Instagram]
“Itu akan dinilai dari hasil konfrontasi antara JF dan tiga tersangka lainnya. Tapi kami tidak tinggal diam, penyelidikan tetap berjalan,” ucapnya.

Cairan yang dimaksud bukan sekadar narkotika biasa, melainkan mengandung etomidate—zat yang memiliki efek sedatif hingga euforia ringan. Di Malaysia, etomidate dikategorikan sebagai narkotika dan peredarannya dilarang keras. Namun di Indonesia, status hukumnya masih berada dalam ranah Undang-Undang Kesehatan, bukan UU Narkotika.

“Zat ini bisa membuat orang merasa rileks, tidak gelisah, bahkan merasa berani. Tapi juga berisiko mengganggu sistem saraf pusat. Bahayanya nyata,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Benny Simanjuntak Ungkap Alasan Pilih Diam

Cairan tersebut disamarkan dalam bentuk cartridge vape dan diselundupkan ke Jakarta. Salah satu paket diketahui berisi 881 cartridge, dan hasil uji laboratorium mengungkap 42 di antaranya terhubung langsung ke JF. Selain itu, terdapat 8 cartridge kosong yang diduga digunakan untuk percobaan.

Harga cairan ini pun mencengangkan. Di Malaysia, harganya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per pod. Namun ketika sampai di Jakarta, harga melonjak hingga Rp3 juta sampai Rp4 juta. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa cairan tersebut bukan untuk penggunaan pribadi, melainkan untuk diedarkan.

Jonathan Frizzy saat menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (5/5/2025). [Indopop]Jonathan Frizzy saat menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (5/5/2025). [Indopop]
“Kami sudah lacak transaksi. Jelas terlihat JF yang membiayai semua—dari tiket pesawat, hotel, hingga ongkos pengiriman. Semua bukti kami temukan dalam grup percakapan mereka,” ungkap Ronald.

Pengiriman cairan dilakukan secara langsung melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan metode campuran—sebagian dibawa sebagai barang pribadi, sebagian lagi dimasukkan ke bagasi. Namun, petugas Bea Cukai berhasil mendeteksi kecurigaan dan langsung melakukan penyitaan.

“Kalau barang ini sampai lolos, dampaknya bisa sangat luas. Karena itu, pengawasan kami semakin diperketat,” tambahnya.

Terkait isu bahwa cairan ini dikonsumsi oleh kalangan artis, nama “Ririn” pun muncul sebagai sosok pemesan. Diduga kuat, nama yang dimaksud adalah Ririn Dwi Ariyanti, yang diketahui menjalin hubungan dengan Ijonk. Namun pihak kepolisian belum memberikan pernyataan pasti.

“Saat ini kami fokus pada pemeriksaan JF dan tiga tersangka lainnya. Untuk dugaan lainnya, nanti akan menyusul,” kata Ronald singkat.

Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti. [Instagram]Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti. [Instagram]
JF sendiri ditangkap saat sedang beristirahat di rumah pasca operasi. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan secara intensif dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Mengenai kondisi fisik JF, Kapolres menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak pengacaranya.

Kasus ini dijerat menggunakan Pasal 435 dan 436 dalam Undang-Undang Kesehatan, yang melarang keras peredaran obat atau zat berbahaya tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bukan sekadar masalah cairan biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Ronald.

Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan JF dengan alasan kesehatan, pihak kepolisian belum mempertimbangkan opsi tersebut.

“Kami fokus pada pendalaman kasus dan membongkar jaringan ini hingga tuntas. Soal kesehatan, itu urusan pengacara,” pungkas Ronald.

Tag Ririn Dwi Ariyanti Jonathan Frizzy

Terkini