Gosip

Makin Panas! Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Doktif Samira

06 Januari 2026 | 15:17 WIB
Makin Panas! Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Doktif Samira
Doktif dan Richard Lee. (Instagram)

Konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kembali memanas. Perseteruan yang bermula dari saling tuding terkait produk serta treatment kecantikan itu kini berkembang menjadi rangkaian proses hukum yang melibatkan keduanya.

rb-1

Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Doktif Samira.

Penetapan tersangka tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember lalu.

Baca Juga: Hotman Ungkap Borok dr Richard Lee: Berganti-Ganti Cewek!

rb-2

Menurut Reonald, Richard Lee dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan produk serta layanan treatment kecantikan yang menjadi sorotan dan dilaporkan langsung oleh Doktif Samira Farahnaz.

Dr. Richard Lee. (Instagram)Dr. Richard Lee. (Instagram)

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Dokter Richard Lee),” ujar Kombes Reonald Simanjuntak kepada awak media.

Baca Juga: Telepon Doktif, Hotman Bongkar Perselingkuhan Richard Lee

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee pada 23 Desember. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Melalui kuasa atau pemberitahuan kepada penyidik, Richard Lee meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa, 7 Januari. Penyidik pun menegaskan akan menunggu kehadiran Richard Lee sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Kami dapat keterangan dari penyidik, dia (Dokter Richard Lee) meminta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” jelas Reonald.

Konflik antara Doktif Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee sendiri telah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat perdebatan terbuka di ruang publik terkait keamanan, klaim, serta legalitas obat dan treatment kecantikan. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada laporan hukum yang saling dilayangkan ke aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan sebelumnya, justru Doktif Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menyatakan bahwa pihaknya menangani laporan terhadap Doktif Samira dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Doktif Samira dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses penyidikan atas kasus tersebut telah berjalan sejak 12 Desember 2025 dan kini telah naik ke tahap penetapan tersangka.

Doktif Dan Richard Lee InstagramDoktif Dan Richard Lee Instagram

“Sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda pada Rabu, 24 Desember 2025, di Jakarta.

Dengan kedua belah pihak kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang berbeda, publik menanti kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum menegaskan akan menangani seluruh laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag Richard Lee Doktif Samira tersangka kecantikan UU ITE