Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara, Pamannya Bilang Kena Jebakan Jastip Vape
Gosip

Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus obat keras dalam cairan vape.
Agenda sidang pada Rabu (6/8/2025) adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Ijonk didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, Ijonk didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Terbukti Gunakan Vape Obat Keras
Pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, namun bersifat alternatif antara pidana penjara atau denda.
"Ancamannya 12 tahun penjara. Itu pasal alternatif, bisa denda, bisa pidana. Dakwaan itu berdasarkan 445 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," kata Fathul Mujib.
Fathul juga menjelaskan bahwa kasus Ijonk berbeda dari kasus narkotika.
Baca Juga: Diduga Tanggapi Ancaman Paman Ijonk, Dhena Devanka Lebih Prioritaskan Anak
"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa zat yang terkandung dalam vape tersebut adalah unsur anestesi, dan dakwaan yang dikenakan kepada Ijonk adalah pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Pihak Ijonk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa, yang diartikan bahwa Ijonk memahami dan menerima isi dakwaan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari JPU.
Sementara itu, kondisi kesehatan Ijonk yang sempat dikabarkan menurun tidak akan menghambat jalannya persidangan, karena dia berada dalam pengawasan pihak kesehatan di tahanan.
Di sisi lain, paman Ijonk, Benny Simanjuntak, yang turut hadir di persidangan, membantah keras keterlibatan keponakannya.
Menurut Benny, Ijonk sama sekali bukan pengedar dan justru menjadi korban jebakan.
Benny membeberkan kronologi yang sebenarnya, yang menurutnya adalah murni karena Ijonk hanya ingin menolong seorang teman.
Dalam pernyataannya, Benny menjelaskan bahwa semuanya bermula dari permintaan bantuan Ijonk untuk mengambil 100 buah vape dari Kuala Lumpur.
Saat itu, Ijonk sedang berada di Bangkok, sehingga dia meminta asistennya untuk mengambil barang tersebut.
"Jonathan itu diminta tolongin untuk mengambil jastip ya, jastip berupa vape dari Kuala Lumpur. Sementara itu, Ijong itu ada di Bangkok waktu itu," ungkap Benny.
Namun, proses pengambilan barang di bandara tidak berjalan lancar.
Sebanyak 50 buah vape ditahan oleh petugas, bukan karena mengandung zat terlarang, melainkan karena jumlahnya yang melebihi batas ketentuan.
"Penahanan juga tidak ada. Tidak ada dibilang bahwa itu barang narkotik atau apa. Cuma kebanyakan, lalu lepas 50. Gitu aja. Jadi itu aja sebenarnya kronologinya," tegas Benny.
Benny mengaku memegang bukti surat dari pihak berwenang yang menyatakan vape tersebut tidak berbahaya.
Dia pun merasa heran bagaimana kasus jastip yang sederhana ini bisa berkembang menjadi tuduhan pengedar.
"Saya sampai di situ saja tahunya. Tidak tahu bagaimana sampai tuduhan sebagai apa namanya, pengedar," kata Benny. Meski merasa Ijonk dijebak, Benny menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.