Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Benny Simanjuntak Ungkap Alasan Pilih Diam
Gosip

Benny Simanjuntak memilih untuk tidak banyak bicara usai keponakannya, Jonathan Frizzy, ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait penggunaan vape yang mengandung obat keras etomidate.
Meski tak sepenuhnya diam, Benny memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam mengenai status tersangka aktor yang akrab disapa Ijonk itu.
Benny beralasan bahwa sikap diamnya ini bertujuan untuk menghindari memperkeruh situasi.
Baca Juga: Diduga Tanggapi Ancaman Paman Ijonk, Dhena Devanka Lebih Prioritaskan Anak
Namun, Benny tetap menegaskan keyakinannya bahwa Jonathan tidak pernah terlibat dalam penggunaan narkotika.
"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan !!! Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," tulis Benny Simanjuntak di Instagram Story pada Senin (5/5/2025).
Benny menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu alasan keengganannya untuk berkomentar adalah karena dia sedang mengalami sakit bibir.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Laporkan Pembuat Fitnah yang Ancam Hancurkan Kariernya
Kondisi ini membuatnya menolak untuk diwawancarai atau memberikan konfirmasi langsung terkait kasus Ijonk.
"Jadi ceritanya gue bukan gak mau komen tapi lagi sakit bibir aja, makanya gak ada yang mau gue layani untuk wawancara. Kasus yang lagi tren gak perlu lah langsung di konfirmasi,"" ujar Benny.
"Ntar aja, biar pada ribut dulu se antero. Karena gue aman-aman aja dan nyantai. Seru kan liat orang pada penasaran," sambungnya.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebelumnya telah menetapkan Jonathan Frizzy, sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras.
Status Jonathan Frizzy itu meningkat dari sebelumnya sebagai saksi.
Jonathan telah menjalani pemeriksaan polisi pada 17 April 2025 sebagai saksi, namun berhalangan hadir pada panggilan kedua tanggal 21 April karena sedang dirawat di rumah sakit.
Sang aktor dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kekasih dari Ririn Dwi Ariyanti itu menghadapi ancaman hukuman penjara sampai 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.