Jonathan Frizzy Diperiksa Buntut Penyelidikan Obat Keras lewat Vape
Nama aktor Jonathan Frizzy terseret dalam kasus penyelidikan terkait obat keras atau psikotropika.
Sosok yang akrab disapa Ijonk itu telah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian di Polres Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 17 April 2025.
Pemeriksaan terhadap kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini adalah hasil kerja sama antara Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai dalam mendalami kasus narkoba.
Baca Juga: Paman Ben Gak Restui Jonathan Frizzy Buru-Buru Nikahi Ririn Dwi: Nanti Ada yang Gila
"Satnarkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang barisikan obat keras jenis etomidate sekitar bulan Maret," ungkap Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan pada Senin (28/4/2025).
"Lalu, kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," sambungnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari ketiga tersangka dan menyita alat bukti, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ijonk pada tanggal 17 April 2025.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Terbukti Gunakan Vape Obat Keras
"Kemarin pada 21 April 2025, kami juga berkomunikasi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit. Saat ini kami masih menunggu kabar dari JF dan PHnya," sambungnya.
Untuk memperjelas, Michael menyatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan bukanlah kalangan selebriti.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterkaitan antara Ijonk sebagai saksi dengan para tersangka tersebut.
"Untuk barang sendiri dari luar negeri, mungkin untuk lebih lanjutnya apabila ini sudah selesai semua mungkin detail akan saya berikan," tutupnya.