Gosip

Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Malah Goda Jurnalis Saat Digiring KPK!

12 Desember 2025 | 21:30 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Malah Goda Jurnalis Saat Digiring KPK!
Bupati Lampung Ardito Wijaya (Instagram)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Kamis (11/12) malam.

rb-1

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Desember 2025 di wilayah Lampung dan Jakarta.

Ardito kini telah dibawa ke Jakarta, mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK, dan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Nangis saat Digiring Pakai Rompi Oranye di Gedung KPK, Takut Dihukum Mati?

rb-2

Namun, sebuah insiden tak terduga terjadi ketika Ardito hendak dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Bupati Lampung Ardito Wijaya Dok Kabupaten Lampung TengahBupati Lampung Ardito Wijaya Dok Kabupaten Lampung Tengah

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Ardito justru menggoda seorang jurnalis perempuan yang sedang meliput proses pemindahan para tersangka.

Baca Juga: Sah Cerai, Na Daehoon Ngaku Grogi saat Digombali Fuji, Duda Jule: Aku Nggak Kuat!

Insiden itu terjadi hanya beberapa menit setelah konferensi pers penetapan tersangka. Ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi, Ardito malah memberikan respons yang tak pantas.

“Kamu cantik hari ini,” ucapnya sambil tersenyum ke arah jurnalis televisi tersebut sebelum naik ke mobil tahanan, dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Jumat (12/12).

Sikap tersebut langsung menuai sorotan. Seorang pejabat KPK yang enggan disebutkan namanya menyebut tindakan Ardito sebagai perilaku yang tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami berharap para tersangka fokus pada proses hukum, bukan melakukan hal-hal yang mengganggu profesionalitas jurnalis,” ujarnya

KPK mengungkap bahwa Ardito dan sejumlah pihak terkait diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Melalui OTT, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang diduga merupakan bagian dari aliran suap dengan nilai total Rp5,75 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua hari, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

-Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)

-Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah)

-Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito)

-Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah)

-Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)

KPK membagi para tersangka ke beberapa rutan, Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).

Ardito bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 12B, UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bupati Lampung Ardito Wijaya InstagramBupati Lampung Ardito Wijaya Instagram

Sementara Mohamad Lukman dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai dugaan suap yang cukup besar, tetapi juga karena perilaku Ardito yang dianggap tidak pantas di hadapan awak media.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan para tersangka diminta bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Tag KPK Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya jurnalis goda