Laporan Kekayaan Eko Suseno Agung Cahyanto Jadi Sorotan, GMBI Ajukan Aduan ke KPK
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Suseno Agung Cahyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, tengah menjadi sorotan publik.
Dugaan kejanggalan dalam pertumbuhan aset pejabat tersebut diungkap oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), yang kemudian mengirimkan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Surat aduan ini beredar luas di media dan memantik perhatian masyarakat. GMBI menyoroti lonjakan harta yang dianggap tidak wajar dalam laporan kekayaan Eko dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Profil Fany Febriany, Pegawai KPK Sekaligus Istri Tersangka Korupsi Dijatuhi Sanksi berat
Berdasarkan data yang disampaikan, antara 2018 dan 2019, kekayaan Eko dilaporkan naik 47 persen atau senilai Rp 2.066.460.412, meningkat dari Rp 4.383.400.860 menjadi Rp 6.449.861.272 hanya dalam satu tahun.
Kenaikan signifikan kembali terlihat pada LHKPN tahun 2021, dengan tambahan aset sebesar Rp 1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Secara rata-rata, sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko dilaporkan bertambah sekitar Rp 950.584.982 per tahun, naik sekitar 13 persen secara year on year.
Eko Suseno Agung Cahyanto. (Sumber: ruangenergi.com)
Baca Juga: Agama Larang Korupsi, 3 Ex Menteri Agama Ini Justru Korupsi Dana Haji
"Hal ini menimbulkan pertanyaan dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu," tulis GMBI dalam surat resminya, seperti dikutip dari akun TikTok @aribowoii pada Rabu (25/2).
Perbandingan dengan Gaji ASN Eselon I
GMBI menilai angka pertumbuhan kekayaan tersebut janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat ASN Eselon I, pangkat IV/D.
Secara umum, gaji dan tunjangan pejabat di level ini berkisar Rp 35 juta per bulan atau sekitar Rp 420 juta per tahun. Dengan angka tersebut, kenaikan aset hampir Rp 1 miliar per tahun dinilai membutuhkan penjelasan yang lebih rinci.
Atas dugaan ini, GMBI melayangkan surat aduan tidak hanya ke Menteri Sekretaris Negara tetapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Februari 2026. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Cahyanto maupun Kemenperin terkait tudingan ini.
Status Kepegawaian yang Jadi Sorotan
Selain pertumbuhan harta yang dianggap janggal, GMBI juga menyoroti status kepegawaian Eko saat dilantik oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Sekjen Kemenperin. Disebutkan, pada saat pelantikan, Eko masih tercatat sebagai ASN di Kementerian Sekretariat Negara.
Eko Suseno Agung Cahyanto Instagram Bspjipekanbaru
Menurut aturan administrasi kepegawaian, pejabat struktural tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis di dua kementerian secara bersamaan tanpa melalui proses mutasi resmi. Hal ini menambah kompleksitas isu yang menjadi sorotan publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam melaporkan kekayaan. Masyarakat menanti klarifikasi dari pihak terkait dan tindak lanjut dari KPK atas laporan yang telah diajukan.
Para pakar dan pengamat menekankan bahwa keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, sekaligus memastikan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan amanah publik.