Gosip

Foto Richard Lee di Tahanan Bocor, Tim Konten Ngadu ke Propam: Area Ring 1 Kok Tembus?

25 Maret 2026 | 15:16 WIB
Foto Richard Lee di Tahanan Bocor, Tim Konten Ngadu ke Propam: Area Ring 1 Kok Tembus?
Richard Lee. [YouTube]

Hans Pranata, yang merupakan bagian dari tim konten kreator dr. Richard Lee, secara resmi melayangkan pengaduan ke Propam Polri pada Selasa (24/3/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya foto pribadi sang dokter saat sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.

rb-1

Laporan yang teregistrasi dengan nomor SPSP2/260324000045/III/2026/BAGYANDUAN tersebut diajukan secara daring pada pukul 21.40 WIB. Hans bertindak sebagai pelapor yang menyatakan keberatan atas tindakan tidak profesional oknum petugas kepolisian di lapangan.

Pihak pelapor menyayangkan adanya pengambilan dokumentasi oleh oknum penyidik atau petugas jaga saat Richard Lee melaksanakan apel pagi rutin di dalam area tahanan. Tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur operasional standar karena dilakukan di area terbatas yang seharusnya terjaga privasinya.

Baca Juga: Disindir Sok Kaya oleh Doktif, Dokter Richard Lee Pamer Mobil Senilai Rp6 Miliar

rb-2

Richard Lee (Instagram)Richard Lee (Instagram)

Persoalan ini semakin meruncing lantaran foto internal tersebut diduga sengaja dibocorkan hingga jatuh ke tangan pihak yang sedang berseteru secara hukum dengan Richard Lee. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian serta hak privasi seorang tahanan.

Melalui aduan ini, Hans berharap institusi Polri dapat memberikan keadilan dan menindak tegas oknum yang telah merugikan kliennya. "Kalau area ring 1 kepolisian saja bisa tembus demi konten pihak tertentu, ke mana lagi kami harus percaya?" ungkap Hans dalam pernyataannya.

Baca Juga: Tangan Diborgol! Detik-detik Richard Lee Digiring Polisi di Polda Metro Jaya

Ia juga mempertanyakan apakah laporan dari masyarakat kecil akan dikawal dan diproses secara adil oleh pihak berwenang. Hans menegaskan bahwa dirinya kini menitipkan harapan sepenuhnya kepada integritas institusi Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Unggahan mengenai laporan tersebut segera mendapatkan respons positif dari jajaran Paminal Polda Metro Jaya melalui kolom komentar. Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menanti pernyataan resmi dari pimpinan Polda Metro Jaya maupun Kadiv Propam Polri terkait perkembangan aduan ini. Langkah tegas kepolisian sangat dinantikan guna menjaga marwah institusi dan kedisiplinan para anggotanya.

Sebagai informasi, dr. Richard Lee telah resmi mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak awal Maret 2026 lalu. Sang dokter kecantikan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.

Dalam perkara ini, Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar jika terbukti bersalah. Kasus hukum yang menyeret namanya ini terus menjadi perhatian luas sejak laporan pertamanya terdaftar di penghujung tahun 2024.

Tag RIchard Lee Dokter Richard Lee