Gosip

Tangan Diborgol! Detik-detik Richard Lee Digiring Polisi di Polda Metro Jaya

06 Maret 2026 | 22:17 WIB
Tangan Diborgol! Detik-detik Richard Lee Digiring Polisi di Polda Metro Jaya
Riichard Lee digiring polisi ke Polda Metro Jaya. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Dokter kecantikan kenamaan, Richard Lee tampak digiring oleh petugas kepolisian menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Momen ini terjadi tepat setelah sang dokter menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Ditreskrimsus.

rb-1

Mengenakan kemeja putih, Richard terpantau keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 21.43 WIB. Sebelumnya, ia dilaporkan telah tiba di markas kepolisian sejak tengah hari untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.

Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas, Richard Lee berjalan dengan posisi tangan di depan perut yang tertutup oleh pakaiannya. Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua tangan suami Dokter Reni Effendi tersebut dalam kondisi terborgol di balik kemeja putihnya.

Baca Juga: Disindir Sok Kaya oleh Doktif, Dokter Richard Lee Pamer Mobil Senilai Rp6 Miliar

rb-2

Richard Lee digiring polisi dengan tangan diborgol. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)Richard Lee digiring polisi dengan tangan diborgol. (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Sepanjang perjalanan menuju sel tahanan, awak media berusaha mencecar Richard dengan berbagai pertanyaan terkait status hukumnya. Namun, YouTuber ini memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan pernyataan sedikit pun mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Dengan kepala tertunduk, ia terus melangkah melewati kerumunan wartawan hingga akhirnya memasuki gerbang area ruang tahanan. Suasana tampak tegang saat sang dokter menghindari kontak mata dengan kamera yang menyorotnya dari berbagai sisi.

Baca Juga: Doktif Tuding Suka 'Pesan' Banyak Perempuan, Dokter Richard Lee: Agak Gak Waras!

Agenda pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta perlindungan konsumen. Richard Lee sendiri telah menyandang status sebagai tersangka dalam perkara ini sejak Desember 2025 lalu.

Richard Lee (Instagram)Richard Lee (Instagram)

Proses hukum terhadap dirinya kembali bergerak cepat setelah gugatan praperadilan yang ia ajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari lalu. Putusan hakim tersebut secara otomatis menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard adalah sah secara hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) pada akhir tahun 2024. Richard dituduh melakukan pelanggaran serius yang kini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

Selain ancaman kurungan yang lama, ia juga dibayang-bayangi denda materiil yang fantastis, yakni mencapai angka Rp5 miliar. Hal ini mengacu pada pasal berlapis yang disangkakan penyidik, termasuk aturan mengenai hak-hak konsumen di Indonesia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi apakah Richard Lee mulai ditahan secara permanen mulai malam ini. Kabar mengenai pencekalan dirinya ke luar negeri juga masih berlaku guna memperlancar seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

Tag RIchard Lee Dokter Richard Lee