Fariz RM Pasrah Terima Putusan Hakim, Nasibnya Ditentukan 4 September 2025
Gosip

Fariz RM menyatakan kesiapannya untuk menerima segala putusan hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menegaskan bahwa dia menghargai proses hukum dan sudah pasrah dengan hasil akhirnya.
"Saya tadi hanya menyampaikan kepada beberapa rekan bahwa saya menghargai proses hukum. Sebagai seorang Muslim, saya percaya pada kehendak Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Fariz RM.
Baca Juga: Sri Mulyani Diam-Diam Naksir Roy Marten, Gading Marten Sampai Bereaksi
fariz-rm-foto2
Musisi senior pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf ini menambahkan bahwa dirinya telah ikhlas, apa pun hukuman yang dijatuhkan.
"Dari sisi saya sebagai terdakwa, saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Saya sudah sampai pada tahap ikhlas, apa pun yang terbaik pasti akan terjadi," ujar Fariz.
Meski demikian, Fariz berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi.
Baca Juga: Fariz RM Menyesal Kesandung Kasus Narkoba Hingga Empat Kali: Saya manusia biasa
"Harapan saya tentu saja, jika diberi peluang untuk melanjutkan rehabilitasi, saya akan sangat bersyukur," katanya.
Bagi Fariz, proses hukum ini adalah kesempatan untuk introspeksi diri.
"Masa hukuman ini saya anggap sebagai peluang dari Allah SWT untuk introspeksi, memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat dan ke pelukan keluarga," tuturnya.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, juga berharap kliennya direhabilitasi, bukan dipenjara.
fariz-rm-foto3
Deolipa menyebut bahwa Fariz adalah pengguna yang perlu disembuhkan, bukan dihukum seperti pengedar.
"Harapan kami, karena dia bukan pengedar, tapi pencandu, maka negara wajib membantu menyembuhkannya melalui rehabilitasi. Bukan dihukum penjara," ucap Deolipa.
Deolipa menambahkan bahwa nasib Fariz akan diputuskan pada 4 September 2025.
"Nanti putusan tanggal 4 September," kata Deolipa.
Dia juga menyebutkan bahwa Fariz telah berikrar untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan mengajukan banding.
"Dari Fariz RM seandainya putusannya dihukum dia tetap menerima dan tidak banding," jelas Deolipa.
Fariz RM sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.