Fariz RM Ingin Sembuh dari Narkoba, Pengacara & Eks Kepala BNN Kompak Minta Rehabilitasi

Ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.

Gosip

11 Juli 2025 | 14:11:36
image
Fariz RM

Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025). 

rb-1

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli, mantan Kepala BNN Anang Iskandar, yang memberikan pandangan penting terkait penanganan pecandu narkoba.

Usai persidangan, Fariz RM terlihat tenang. 

Baca Juga: Sri Mulyani Diam-Diam Naksir Roy Marten, Gading Marten Sampai Bereaksi

rb-2

Paman dari Sherina Munaf ini memilih untuk tidak banyak berkomentar, dan berjanji akan berbicara lebih banyak saat pembacaan pledoi nanti. 


Meskipun demikian, Fariz tetap menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Sekarang masih proses, saya percaya kepada proses hukum yang berjalan," ujar Fariz RM.

Baca Juga: Fariz RM Menyesal Kesandung Kasus Narkoba Hingga Empat Kali: Saya manusia biasa

Di tengah persoalan hukum yang belum usai, Fariz tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, terutama keluarga yang terus mendoakannya. 

"Terima kasih semua pihak, media, kepada masyarakat, kepada keluarga saya khususnya yang men-support dengan doa yang terbaik," ucapnya.

Deolipa Yumara, selaku pengacara Fariz RM, menegaskan bahwa kliennya sangat berharap untuk bisa menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara. 


Keinginan ini didasari oleh kondisi Fariz yang memang belum sepenuhnya pulih dari kecanduan narkoba.

"Dia pengin rehab aja, kan, emang belum sembuh, kan, orang kalau belum sembuh penginnya, ya, disembuhin," jelas Deolipa.

Saksi ahli Anang Iskandar pun turut memperkuat argumen ini. 

Dia menegaskan bahwa jika seseorang terbukti sebagai pecandu melalui asesmen, hakim wajib memutus yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.

"Kalau dilakukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," kata Anang di ruang sidang.

Anang Iskandar juga menjelaskan bahwa kecanduan narkoba bukanlah kondisi yang bisa pulih secara instan, melainkan membutuhkan proses rehabilitasi yang tuntas. 

"Pecandu narkotika itu kambuhan, dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu, tergantung proses rehabilitasi. Kalau proses rehabilitasinya tuntas sehingga yang bersangkutan bisa pulih total," ujarnya.

Kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari penangkapan Fariz RM di Bandung pada 18 Februari 2025. 

Ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja yang diduga kuat miliknya.

Akibat perbuatannya, Fariz RM terancam hukuman  maksimal hingga 15 tahun penjara. 

Harapan Fariz RM untuk direhabilitasi kini berada di tangan majelis hakim, dengan mempertimbangkan kesaksian ahli dan kondisi yang bersangkutan.
 

Tag Fariz RM Fariz RM kasus narkoba kasus narkoba Fariz RM

Terkini