Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Akui Kesalahan Terbesar Gunakan Narkoba Sejak Muda
Musisi Fariz RM telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam pledoinya, Fariz RM mengakui bahwa keputusannya menggunakan narkoba sejak usia muda adalah kesalahan terbesar dalam hidupnya.
Paman dari Sherina Munaf ini mengakui secara jujur bahwa dia mulai mengonsumsi narkoba sejak muda, yang kemudian menjadi kebiasaan buruk.
Baca Juga: Fariz RM Menyesal Kesandung Kasus Narkoba Hingga Empat Kali: Saya manusia biasa
Meskipun begitu, Fariz menegaskan bahwa kecanduannya tidak pernah mengganggu aktivitas profesionalnya sebagai musisi.
"Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," kata Fariz RM di persidangan.
Selain itu Fariz juga mengakui bahwa kecanduannya sering kali kambuh saat dia mengalami tekanan psikis.
Baca Juga: Fariz RM Bakal Pensiun dari Musik Usai Kasus Narkoba: Saya Ingin Hidup Lebih Bahagia
"Saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi," lanjutnya.
Fariz pun menyatakan kesiapannya untuk menerima putusan pengadilan, meyakini bahwa itu adalah takdir dari Tuhan yang memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri.
Di akhir pledoinya, musisi pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf ini menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim, keluarga, dan seluruh masyarakat.
Dia merasa telah mengecewakan orang-orang terkasihnya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya menyesali perbuatan saya selama ini sepanjang hidup... saya berjanji juga di hadapan majelis bahwa ini akan menjadi kali yang terakhir bagi saya," pungkas Fariz RM, berjanji untuk tidak mengulangi kebiasaan buruk tersebut.
Sebelum Fariz RM, tim kuasa hukumnya juga telah membacakan pledoi, memohon agar majelis hakim membebaskan atau memberikan rehabilitasi kepada klien mereka.
Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta tidak mencerminkan keadilan, karena Fariz tidak terbukti mengedarkan narkotika.
Diketahui ini adalah kali keempat Fariz RM tersandung kasus narkoba.