Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Bisnis Travel Haji Miliknya Disorot Ada Paket Khusus Rp81 Juta
Gosip

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah beberapa hari lalu dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan korupsi haji di Kementerian Agama.
Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK mengungkapkan proses pemanggilan Ustaz Khalid.
Dia dipanggil bersama beberapa saksi lainnya. Budi mengungkapkan Ustaz Khalid sangat kooperatif saat pemeriksaan.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Nangis saat Digiring Pakai Rompi Oranye di Gedung KPK, Takut Dihukum Mati?
"Benar yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ucap Budi.
"Yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," sambungnya.
Baca Juga: Heboh Dikabarkan Tersangka KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Itu Kebodohan!
Menurutnya Khalid bisa menjadi contoh yang baik untuk siapapun yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam sebuah kasus.
Sebab orang yang kooperatif seperti Ustaz Khalid bisa membantu penyidikan dalam sebuah kasus.
"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian juga kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui," kata Budi.
"Supaya penanganan perkara terkait dengan Haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang penanganan perkaranya," lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji muncul karena laporan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.
Ustaz Khalid Basalamah memiliki Uhud Tour kini jadi sorotan
GAMBU mendesak KPK memeriksa Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil dan wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Ustaz Khalid dipanggil KPK diduga karena bisnis haji yang cukup popular di kalangan para artis. Namanya Uhud Tour.
Dari akun IG Uhud Tour, diketahui travel haji ini memiliki banyak paket. Harga dibanderol mulai Rp36 juta hingga Rp72 juta.
Nah yang paling mahal adalah haji khusus dengan Harga 5 ribu dollar US atau sekitar Rp81 juta.
Uhud Tour milik Ustaz Khalid memiliki moto 'Travel Umroh yang Insya Allah sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah'.