Terbukti Produksi Konten Dewasa di Bali, Aktris Porno Inggris Bonnie Blue Ditangkap
Seorang aktris porno sekaligus bintang OnlyFans, Bonnie Blue ditangkap oleh polisi Bali.
Penangkapan Bonnie Blue tersebut dikarenakan dirinya terbukti membuat konten dewasa di daerah Kabupaten Badung, Bali.
Disebutkan pula oleh pihak kepolisian Badung, Bonnie Blue tidak ditangkap sendirian, melainkan bersama beberapa warga negara asing (WNA) lainnya.
Baca Juga: Heboh! Tebing di Pantai Kelingking Bali Dijual dengan Harga Fantastis di Marketplace
Penangkapan Bonnie Blue tersebut dilakukan di sebuah studio, yang diduga sebagai tempat untuk memproduksi konten porno.
Polisi mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya pembuatan video porno, mereka segera bergerak cepat,
Baca Juga: Siapa Putri Ariana? Sosok Wanita Dasteran Yang Jadi Trend 'Godaan Terbesar Laki-Laki'
Dijelaskan oleh polisi, konten dewasa yang diproduksi oleh Bonnie Blue bersama beberapa WNA lainnya itu diunggah oleh Bonnie ke akun Instagram miliknya.
Foto Bonnie Blue 1Polisi kemudian melakukan penggrebekan ke studio yang diduga digunakan untuk membuat video porno, yang terletak di Perenan, Mengwi pada Kamis (4/12/2025).
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom, minyak pelumas, USB drive, dan STNK yang terkait dengan truk pikap biru yang bertuliskan "Bang Bus,"
Menurut keterangan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, sebanyak 14 WNA yang semuanya adalah warga negara Australia telah ditangkap bersama Bonni Blue. Para WNA Australia itu berusia antara 19 hingga 40 tahun.
Foto Bonnie Blue 2Keempat belas WNA Australia itu kemudian dikawal oleh polisi untuk kembali ke kediaman mereka masing-masing pada Jumat malam (5/12/2025).
"Setelah menerima laporan, kami mendatangi studio yang diduga digunakan untuk memproduksi video yang akan didistribusikan daring,” ujar Arif.
Sementara itu, empat warga negara Inggris, termasuk Bonnie Blue yang berusia 26 tahun, masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepolisian mengatakan, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan undang-undang anti-pornografi yang ketat di Indonesia, dengan potensi tuntutan masih dalam peninjauan, sembari mereka menganalisis bukti dan materi digital yang dikumpulkan selama penggerebekan