Heboh! Tebing di Pantai Kelingking Bali Dijual dengan Harga Fantastis di Marketplace
Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar yang sangat mengejutkan, yakni penjualan sebuah tebing yang berlokasi di Pantai Kelingking Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Berita ini sungguh menghebohkan hingga viral dengan cepat di media sosial.
Diketahui, sebidang tanah yang produktif itu dijual ke Marketplace dan menimbulkan perdebatan.
Baca Juga: Kelalaian Restoran Ta Wan Bali Hampir Tewaskan Ibu Muda yang Minum Pemutih di Botol Air Mineral
Berdasarkan sebuah akun property, lahan yang dijual ini menawarkan potensi investasi yang sangat tinggi, karena berada dekat dengan ikon pariwisata Bali, yakni Kelingking Beach (Pantai Kelingking)
Berikut ini detail informasi tentang tanah di Pantai Kelingking yang dijual:
Baca Juga: Terbukti Ulah Karyawan, Pihak Ta Wan Bali Minta Maaf Soal Cairan Pembersih dalam Botol Air Mineral
- Luas Lahan: 2.877 m² (setara 28,77 are).
- Akses: Jalan aspal 6 meter.
- Status Kepemilikan: Freehold (Hak Milik).
- Lokasi: Sangat dekat dengan Pantai Kelingking, Nusa Penida.
- Peruntukan Ideal: Cocok untuk pembangunan beach club, restoran, hingga vila komersial.
Tak main-main, harga yang ditawarkan untuk lahan ini pun tergolong fantastis, yaitu sekitar Rp 600 juta per are.
Penjualan Tebing Di Pantai Kelingking Bali Di Marketplace (Instagram)Sementara itu, total luas tanah ini adalah 28,77 are, dan total harga tanah di Pantai Kelinking ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penjualan lahan di Pantai Kelingking melalui marketplace ini tentu saja ditolak oleh warga sekitar, karena ditakutkan mampu merusak lingkungan.
Bahkan ada juga netizen yang mengatakan bahwa lama-lama warga Bali ditindas oleh para turis asing, sedangkan warga lokalnya hanya menjadi pesuruh.
Tebing Di Pantai Kelingking Bali Yang Ditawarkan Di Marketplace (Instagram)Merespons hal ini, publik kemudian mendesak pihak berwenang, terutama Pemerintah Daerah Klungkung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memverifikasi status kepemilikan (sertifikat) dan perizinan lahan yang dipasarkan secara terbuka ini.
Hal ini bertujuan agar investasi properti tidak merusak keindahan alam yang selama ini menjadi daya tarik utama pariwisata di Nusa Penida