Sederet Fakta Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape
Gosip

Pihak berwajib telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang ditemukan pada cairan rokok elektriknya.
Penangkapan sosok yang dikenal sebagai Ijonk tersebut memicu rasa ingin tahu publik terhadap rangkaian peristiwanya.
Penangkapan Ijonk dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Paman Ben Gak Restui Jonathan Frizzy Buru-Buru Nikahi Ririn Dwi: Nanti Ada yang Gila
Beliau menyampaikan bahwa Ijonk menunjukkan sikap kooperatif selama proses penangkapan oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, meskipun kondisi fisiknya belum prima setelah operasi.
Berikut kronologi penangkapan Ijonk oleh pihak berwajib.
1. Penangkapan Terjadi di Rumah Pribadi
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Terbukti Gunakan Vape Obat Keras
Aparat kepolisian menangkap Jonathan Frizzy pada hari Minggu tanggal 4 Mei tahun 2025, kurang lebih pukul enam petang di tempat tinggalnya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan.
Penahanan ini merupakan implementasi dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 3 Mei.
Sebelum menyandang status tersangka, Ijonk telah menerima panggilan sebagai saksi pada 17 April tahun 2025, tetapi ketidakhadiran terjadi pada panggilan kedua tanggal 21 April dengan alasan medis.
“Per tanggal 3 Mei 2025, hasil gelar perkara menyatakan JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” ungkap Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Sipayung.
2. Terungkap Baru Selesai Operasi
Ketika diamankan, Jonathan Frizzy tengah dalam proses penyembuhan setelah operasi. Detail kondisi kesehatannya belum diungkapkan oleh tim pengacara.
Mengingat alasan medis dan pertimbangan kemanusiaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menampilkan Ijonk dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (5/5).
“Yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan dan belum bisa banyak bergerak,” terang Ronald.
3. Kooperatif usai Ditangkap
Proses penangkapan Jonathan Frizzy berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Ia juga menunjukkan sikap membantu dalam menghadapi tahapan hukum yang sedang berjalan.
Menurut kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, kliennya memiliki keinginan agar kasus ini segera tuntas dan tidak berkepanjangan.
“Kami sempat menyarankan agar proses ditunda karena kondisi kesehatannya. Tapi Ijonk ingin segera menyelesaikannya. Ia datang ke kantor polisi untuk diperiksa,” ujar Lamgok.