Sandra Dewi Transfer 10 Miliar, Istri Bos Smelter Timah Beri Kesaksian
Gosip

Menurut kesaksian Anggraeni, istri Supatra selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Sandra Dewi pernah mengirim uang sebesar Rp10 miliar.
Istri Harvey Moeis itu disebutkan telah mengirim uang melalui rekening pribadinya.
Harvey Moeis dan Dewi Sandra
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
Anggraeni menyebutkan bahwa uang itu adalah pinjaman Harvey kepada Suparta. Kedoknya adalah keperluan usaha.
"Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," ungkap Anggraeni seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (9/10/2024).
Dari mana Anggraeni tahu bawa uang itu dari rekening Sandra Dewi? Ia mengetahui laporan transfer seperti yang tertera dari mutasi dana masuk di rekening.
Baca Juga: Bernadya Klarifikasi Soal Potongan Video yang Buat Ibunya Dihujat Netizen
Meskipun demikian, ia mengaku tidak ingat ke mana uang itu pergi.
Namun jika dilihat dari mutasi rekening, ada pengembalian tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah Sandra Dewi melakukan transaksi.
"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," imbuhnya.
View this post on Instagram
Sementara itu, Anggraeni berstatus sebagai saksi dalam sidang kasus dugan korupsi pengelolaan tata niaga komditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 lalu.
Kasus ini menyeret perpanjangan PT RBT, Harvey Moeis hingga ditetapkan sebagai terdakwa.
Selain itu, ada beberapa nama yang terseret seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah 2016-2021, Emil Ermindra Direktur Keuangan, MB Gunawan Direktur PT SIP, dan Helena Lim selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange.
Kemudian, fakta terkait aliran uang dari Sandra Dewi terungkap saat Anggraeni memberi kesaksian dalam sidang terdakwa lainnya.
Dalam kasus ini, Riza dan Emil didakwa telah memberikan akomodasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Di sisi lain, MB Gunawan diduga melakukan pembelian biji timah dari pertambangan ilegal.
Lalu, Helena didakwa membantu Harvey Moeis untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta USD atau sekitar Rp420 miliar.
Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan.
Crazy Rich PIK itu menyembunyikan hasil korupsi dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah.