Merasa Keberatan, Sandra Dewi Minta Kembali Aset Mewahnya yang Disita Kejagung
Kabar mengejutkan datang dari istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah Harvey Moeis, yaitu Sandra Dewi.
Artis cantik ini dikabarkan dengan berani melawan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita sejumlah barang berharga miliknya.
Dengan tegas Sandra Dewi mengajukan keberatan penyitaan aset-aset berharga miliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Bui, Sandra Dewi Diramal Bakal Ditempel Banyak Lelaki, Siap Nikah Lagi?
Pengajuan keberatan Sandra Dewi kepada Kejagung itu dilakukan pada Senin (20/10/2025), dan dibenarkan oleh Andi Saputra, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Andi Saputra.
Baca Juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Permohonan keberatan penyitaan beberapa aset berharga itu bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dan diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, serta Raymon Gunawan.
Sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung RI.
“Objek keberatan ini adalah permintaan pemohon agar aset yang telah dirampas negara dikembalikan,” tambah Andi.
Dalam pengajuan dokumen keberatan penyitaan aset itu, Sandra menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik.
Sandra Dewi Di Rumah Mewahnya (Instagram)Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang disita oleh Kejagung termasuk tas mewah, emas, hingga mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, diperoleh dengan cara yang resmi, baik itu melalui endorsement, pembelian dengan uang pribadi, maupun hadiah.
Sandra Dewi juga menyebut, sebelum menikah, dirinya dan sang suami Harvey Moeis telah membuat perjanjian pisah harta. Dengan begitu, harta pribadinya tidak bisa dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya.
Sidang pengajuan keberatan oleh Sandra Dewi itu kini telah memasuki tahap pembuktian.
Pada sidang terakhir, yakni Jumat (17/10), pihak pengadilan menghadirkan saksi ahli yang diharapkan mampu memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto. Saat ini masih dalam agenda pembuktian. Apakah permohonan keberatan dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Andi.
Sebelum ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis disita oleh negara. Dan putusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti mulai dari emas, logam mulia, tas-tas mewah, tanah, hingga mobil hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi menjadi milik negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang telah dikeruk oleh suaminya dan kawan-kawannya.
“Barang bukti aset milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim Teguh Arianto saat membacakan putusan.