Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Ustadz Evie Effendi Lakukan KDRT pada Anak Kandung
Evie Efendi, ustadz ternama asal Bandung resmi dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan pada anak kandungnya.
Penetapan Evie Effendi sebagai tersangka KDRT itu dinyatakan oleh Polrestabes Bandung melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).
Kronologi kasus KDRT ini berawal ketika anak kandung Evie Effendi dari mantan istrinya yang pertama, yang berinisial NAS, mendatangi rumahnya di Kota Bandung untuk menagih nafkah bulanan.
Baca Juga: Kronologi Perselingkuhan Guru PPPK Karawang, Chat Mesum Dibongkar Istri Berujung Dipecat
Menurut pengakuan kuasa hukum NAS, Rio Damas, nafkah yang dituntut oleh kliennya tidak rutin diberikan.
Saat mendatangi rumah ayahnya itu, Evie tengah melaksanakan salat Jumat, dan NAS disambut oleh neneknya.
Baca Juga: Biodata dan Agama Evie Effendi, Ustadz yang Lakukan KDRT pada Anak Kandung
Pulang dari salat Jumat, ketika Evie bertemu dengan NAS, suasana tiba-tiba berubah tegang.
Evie Effendi Saat Ceramah 1Saat NAS akan menanyakan masalah nafkah bulanan yang belum ia dapat, Evie tiba-tiba menyinggung tentang kuliah NAS yang belum juga selesai, serta pilihannya untuk tinggal bersama ibu kandungnya sejak Januari 2025.
Situasi kian panas tatkala DS, ibu tiri NAS ikut dalam perbincangan itu.
Disebut oleh NAS, ibu tirinya itu sempat meremas tangannya dengan kuat saat bersalaman, dan mencoba merampas ponselnya yang ia gunakan untuk merekam percakapan itu.
Tak hanya itu, nenek NAS juga dikatakan ikut melontarkan kata-kata yang menyakitkan, yang membuat NAS emosi seketika
Evie Effendi Saat Ceramah 2Dalam keadaan masih terbakar emosi, NAS menyiramkan kuah sop ke ibu tirinya sebelum ia berpamitan pulang.
Keributan pun akhirnya pecah. DS disebut juga mengejar NAS yang berjalan ke luar rumah, kemudian memukul kepalanya
Nenek NAS mencoba menahan tangannya agar pemuda itu tidak pergi. Disebutkan pula bahwa Evie ikut memukul kepala anak kandungnya tersebut, meludahi dan melontarkan kata-kata kasar.
Selain orang-orang itu, paman dan bibi NAS, yakni IK dan LS turut serta dalam pengeroyokan itu.
Beruntungnya seorang tetangga mengetahuinya dan segera melerai.
Begitu tiba di rumah, NAS segera dibawa ke rumah sakit oleh ibunya untuk divisum, sebelum kemudian mereka melaporkan kejadian itu pada polisi.
Sejak laporan NAS diterima, penyidik sempat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta terlapor. Namun kala itu status Evie masih sebagai saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik baru resmi menetapkan Evie dan ketiga orang terdekatnya sebagai tersangka pengeroyokan NAS.
Tersangka dijerat berdasarkan pasal dalam Undang-Undang KDRT sesuai laporan korban.