Profil Fany Febriany, Pegawai KPK Sekaligus Istri Tersangka Korupsi Dijatuhi Sanksi berat
Fani Febriany (FF), Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK, dijatuhi sanksi berat oleh Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Fany dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik. Yakni melanggar nilai profesionalisme karena menjabat posisi direktur suatu perseroan.
Atas hal itu, Fany dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf tertulis dan kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Baca Juga: Aura Kasih Diduga Jual Mobil untuk Hilangkan Barang Bukti Usai Diduga Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil
Gedung Merah Putih KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Dok. KPK]Selain itu, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa," ujar ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis," sambungnya.