Profil Fany Febriany, Pegawai KPK Sekaligus Istri Tersangka Korupsi Dijatuhi Sanksi berat
Fani Febriany (FF), Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK, dijatuhi sanksi berat oleh Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Fany dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik. Yakni melanggar nilai profesionalisme karena menjabat posisi direktur suatu perseroan.
Atas hal itu, Fany dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf tertulis dan kemudian dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Baca Juga: Aura Kasih Diduga Jual Mobil untuk Hilangkan Barang Bukti Usai Diduga Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil
Gedung Merah Putih KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Dok. KPK]Selain itu, permintaan maaf tersebut direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa," ujar ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis," sambungnya.
Baca Juga: Awas Jadi Tersangka! Deretan Teman Wanita Ridwan Kamil Diimbau Segera Balikin Uang ke KPK
Lantas seperti apa profil Fany Febriany serta duduk perkaranya? Berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Profil Fany Febriany
Terperiksa pelanggaran etik Fani Febriany menjalani sidang etik beragendakan pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (13/1/2026). [Dok. Istimewa]Tak banyak data atau informasi mengenai sosok Fany Febriany. Ia diketahui merupakan pegawai KPK, tepatnya Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK.
Fany juga diketahui merupakan istri dari Miki Mahmud, salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun duduk perkara kasus ini bermula saat Fani Febriany sempat menjabat direktur di PT SEM pada Februari-Juni 2025 karena dorongan suaminya, Miki Mahmud (MM).
Miki Mahmud, salah satu tersangka KPK terkait kasus pemerasan sertifikat K3 Kemnaker. [Dok. Istimewa]Miki Mahfud meminta istrinya untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM karena dirinya tidak bisa menjabat di perusahaan tersebut.
Atas pelanggaran ini, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rizki)