Gosip

Pledoi Ditolak JPU, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

20 Oktober 2025 | 19:06 WIB
Pledoi Ditolak JPU, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Nikita Mirzani. (FTNews/Raka)

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025).

rb-1

Pada agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik yang menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajukan pihak Nikita.

Dalam repliknya, JPU secara tegas mematahkan seluruh argumen pembelaan dan menilai dakwaan terhadap Nikita justru semakin kuat. Jaksa menilai sejumlah poin dalam pledoi tidak berdasar dan tidak mampu membantah bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan.

Baca Juga: Tak Main-Main! Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 M, Kini Gugat Lagi Reza Gladys dengan Rp244 Miliar

rb-2

Nikita Mirzani disebut telah melakukan ancaman terhadap korban bernama Reza dengan maksud meminta sejumlah uang. Ancaman itu berupa penyebaran konten negatif terkait produk milik korban yang dianggap sebagai bentuk pemerasan melalui media sosial.

JPU menyatakan bahwa perbuatan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut JPU, tindakan Nikita tidak hanya mencoreng reputasi publik figur, tetapi juga dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.

Baca Juga: Dapat Peringatan Hakim Saat Baca Pledoi, Nikita Mirzani Bikin Emma Waroka Takjub

Salah satu poin pembelaan Nikita yang menyebut tindakannya dilakukan demi edukasi publik dinilai tidak relevan oleh JPU. Jaksa bahkan mengutip wawancara Nikita di salah satu stasiun televisi yang menunjukkan bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk kepentingan finansial pribadi.

Nikita Mirzani Tampil Beda Saat Sidang Pledoi (Tiktok)Nikita Mirzani Tampil Beda Saat Sidang Pledoi (Tiktok)

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar JPU di ruang sidang.

Jaksa juga menambahkan, Nikita sebagai figur publik tidak memiliki kompetensi profesional untuk memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” tegas JPU.

Jaksa menegaskan bahwa status selebritas tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tambahnya.

Nikita Mirzani. (Ftnews/Raka)Nikita Mirzani. (Ftnews/Raka)

JPU pun tetap pada tuntutan awal, yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani mengaku sudah menduga bahwa pledoinya akan ditolak JPU.

“Jaksa pasti nolak, tapi ya lucu aja sih,” kata Nikita usai sidang.

Terlepas dari itu, Nikita menganggapnya sebagai sebuah drama di persidangan, termasuk tudingan akting dan beberapa hal lainya.

“Drama baca, padahal aku yang artis tapi mereka yang jago, yang jago akting,” pungkas Nikita Mirzani.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani.

Tag Nikita Mirzani