Pihak Nikita Mirzani Koar-Koar soal Obat Aborsi, Pengacara Vadel Badjideh Akui Kecewa
Gosip

Pada hari ini, Rabu (23/7), kembali digelar sidang kasus asusila yang menyeret nama Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oya Abdul Malik selaku pengacara Vadel mengatakan bahwa kliennya selalu siap menghadiri sidang dan ingin kasusnya ini segera selesai atau diputuskan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat Ingin Jadi Diri Sendiri di Tengah Kabar Putus dari Ajudan Prabowo
Sayangnya, mencuat sebuah isu yang mengatakan Vadel sebagai terdakwa disebut sempat membeli obat aborsi untuk LM, putri sulung Nikita.
Dengan tegas, Oya menyatakan dirinya cukup menyayangkan pernyataan itu keluar dari mulut kuasa hukum Nikita, Fahhmi Bachmid di hadapan awak media.
Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila
Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila
Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani
"Sangat menyayangkan sih nggak ya. Ya itu kan dia lagi mau buka yang sebenarnya (dari sudut pandang dia), ya jadinya, kalau saya kan gini, ada nggak selama ini saya sampaikan setelah sidang apa isi persidangan? Nggak ada saya sampaikan," kata Oya.
Ia menambahkan, "Yang selalu saya sampaikan adalah sidang berjalan dengan baik, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyampaikan keterangan dengan baik, gak ada lagi yang saya sampaikan."
Mengingat sidang ini sifatnya tertutup, sehingga adanya klaim dari pihak lain terkait fakta persidangan harus dikonfirmasi secara jelas.
"Karena ini tertutup, bahwa kalau ada yang menyampaikan bahwa fakta persidangan begini begini, pertanyaan saya, saya balik nanya, adakah yang pernah melihat dia (pihak Nikita Mirzani) di dalam ruang sidang?" tutur Oya bertanya.
Itu sebabnya Oya mempertanyakan apakah kuasa hukum Nikita sempat berada di ruang persidangan, sehingga hingga berbicara selantang itu mengenai obat aborsi di hadapan publik.
"Sekarang saya balik tanya, adakah yang pernah lihat dia di dalam ruang sidang. Jadi, yang diketahui sidang dia di ruangan mana. Mungkin dia punya sidang di ruangan berbeda kali," pungkas Oya dengan nada menyindir Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Nikita Mirzani
Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan memfasilitasi aborsi terhadap LM, putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan memfasilitasi aborsi terhadap LM, putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan memfasilitasi aborsi terhadap LM, putri sulungnya yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel akhirnya dilaporkan dengan tuduhan melanggar Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.