Nikita Mirzani Dibilang Gunakan Uang Rp2 Miliar dari Reza Gladys Buat Bayar Cicilan Rumah

Dalam sidang, terungkap informasi soal aliran dana Nikita Mirzani dari Reza Gladys.

Gosip

15 Agustus 2025 | 16:32:00
image
Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). 

rb-1

Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Bambang Sumanto, seorang marketing properti yang membeberkan aliran dana mencurigakan.

Bambang Sumanto, dari PT Bumi Parama Wisesa, bersaksi di persidangan bahwa dia menerima dana sebesar Rp 2 miliar yang dikirim dari rekening atas nama Reza Gladys. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat Ingin Jadi Diri Sendiri di Tengah Kabar Putus dari Ajudan Prabowo

rb-2

Menurut Bambang, dana tersebut digunakan untuk membayar salah satu cicilan rumah mewah senilai Rp 33,5 miliar milik Nikita Mirzani.

"Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita," ujar Bambang Sumanto di ruang sidang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mendalami keterangan tersebut. 

 Bambang kemudian ditanya mengenai identitas pengirim uang tersebut. 

"Kalau gak salah atas nama Dokter Reza, kalau gak salah," ucapnya. 

Bambang juga membenarkan jumlah uang yang dikirim adalah Rp 2 miliar.

Fakta ini sejalan dengan kesaksian Reza Gladys pada sidang sebelumnya. 

Istri Attaubah Mufid itu mengaku telah mengeluarkan total Rp 4 miliar. 

Uang tersebut diminta oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, untuk menghentikan kritikan tajam dari Nikita Mirzani di media sosial.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus TPPU di PN Jakarta Selatan 4Nikita Mirzani jalani sidang kasus TPPU di PN Jakarta Selatan 4
Reza Gladys menjelaskan bahwa setelah mendapat nomor rekening dari Mail, dia segera mengirimkan uang tersebut. 

"Saya pada saat itu setelah telepon ditutup, dikirim nomor rekeningnya, saya kirim Rp 2 M ke PT Bumi Parama Wisesa, dari situ harus ada caption Nikita Mirzani," terangnya.

Mail Syahputra yang juga menjadi terdakwa, disebut meminta sisa pembayaran secara tunai. 

"Kemudian Ismail Marzuki mengatakan kalau udah ditransfer kirim buktinya, terus mengatakan 'dok sisanya besok ya, harus cash'," lanjut Reza.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik dan pencucian uang. 

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP tentang pemerasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara. 

Tag Nikita Mirzani Reza Gladys sidang Nikita Mirzani

Terkini