Negatif Narkoba, Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Transaksi Obat Keras untuk Liquid Vape
Gosip

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, ternyata telah melakukan transaksi obat keras jenis etomidate sebanyak 6 kali.
Obat tersebut diduga kuat dicampurkan ke dalam rokok elektronik atau liquid vape.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.
Baca Juga: Diduga Tanggapi Ancaman Paman Ijonk, Dhena Devanka Lebih Prioritaskan Anak
"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari 2024," ujar AKP Michael Tandayu baru-baru ini.
Menurut keterangan polisi, Jonathan Frizzy mendapatkan pasokan obat keras etomidate untuk liquid vape dari Malaysia dan Thailand.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Laporkan Pembuat Fitnah yang Ancam Hancurkan Kariernya
Sang aktor menerima barang haram itu melalui perantara tersangka lain berinisial EDS.
"Kalau EDS itu, dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas Si JF main ke Thailand, dikenalkan lah," beber AKP Michael Tandayu.
Lebih lanjut, AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa hasil tes urine Jonathan Frizzy menunjukkan negatif kandungan narkoba.
Meskipun demikian, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak melakukan penahanan terhadap mantan suami Dhena Devanka tersebut karena kondisinya yang sedang sakit pascaoperasi.
Namun, Jonathan Frizzy dikenakan wajib lapor sambil diberikan kesempatan untuk pemulihan dan pemeriksaan dokter.
Jonathan Frizzy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus produk farmasi tanpa izin, yaitu cartridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Selain Ijonk, 3 tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya adalah pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), dan EDS (37).
Para tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).