Nadya Almira dan Keluarga Adnan Sepakat dengan Uang Damai Rp40 Juta, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

Kecelakaan yang melibatkan mantan artis FTV, Nadya Almira dengan pemotor bernama Adnan yang terjadi 12 tahun lalu kembali mencuat ke permukaan. Hal ini terjadi usai adik korban, Hanny mengunggah keresahan hatinya di media sosial miliknya.
Akibat unggahan Hanny di media sosial, muncul isu yang menyebut Nadya Almira melakukan tabrak lari dan tidak bertanggung jawab. Sementara itu, Nadya Almira mengaku sudah bertanggungjawab dan sepakat berdamai.
Hal itu terungkap saat Nadya Almira dipertemukan dengan Hanny di podcast Denny Sumargo. Mantan artis FTV itu mengungkap perdamaian dalam kasus kecelakaan yang terjadi padanya 13 Oktober 2013 silam dari sudut pandangnya.
Baca Juga: Heboh di Tengah Tur Dunia, Mayat Wanita Ditemukan di Tesla Milik Penyanyi D4vd, Polisi Lakukan Investigasi Besar
"Nadya kan nggak punya uang banyak saat itu, kehabisan uang, setoran Rp10 juta hampir setiap hari. Ngomonglah sama polisi udah nggak punya uang. Akhirnya polisi bicara dengan keluarga bang Adnan, sampai akhirnya bersedia untuk damai," ujar Nadya dikutip pada Kamis, (2/10/2025).
Akhirnya disepakatilah uang damai sebesar Rp40 juta antara Nadya Almira dan keluarga Adnan pada saat itu.
"Kita bisanya ini (Rp40 juta) terakhir, sudah ndak ada lagi. Total yang Nadya kasih nggak lebih dari Rp185 juta," ungkap Nadya lagi.
Baca Juga: Mandala Shoji dan Istri Kecelakaan Hingga Mobil Ringsek
Kuasa hukum Nadya Almira ungkap isi perjanjian damai kliennya.
Soal uang damai dan perjanjian itu pun turut menarik perhatian Denny Sumargo.
"Surat perjanjian damai itu secara payung hukumnya gimana sih?" tanya Denny Sumargo penasaran.
Kuasa hukum Nadya Almira memberikan pendapatnya terlebih dulu.
"Menurut pendapat saya setelah adanya perdamaian sudah selesai di kepolisian pula. Kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Berarti kan ada kesepakatan tidak akan menuntut pidana atau perdata di kemudian hari. Makanya itu ditanda-tangani oleh masing-masing pihak baik yang sudah dewasa, sudah cukup umur, dan berakal, jadi tidak ada cacat hukum perjanjian di situ," papar Reza.
Sementara itu, pendapat berbeda datang dari pihak kuasa hukum keluarga Adnan, Pak Rangga.
Kuasa hukum keluarga Adnan ungkap kejanggalan perjanjian damai Nadya Almira dan kliennya.
"Pendapat kami berbeda. Pertama, kita setuju ini pidana. Ancamannya 5-10 tahun. Terkait perdamaian, mungkin secara perdata clear, tetapi kan ini ada pidananya. Jika ada perdamaian tidak menggugurkan bahkan tidak menghilangkan perbuatan pidana itu," papar Rangga.
Kuasa hukum Hanny itu juga mengungkap perjanjian dengan uang damai Rp40 juta itu cacat hukum.
"Terkait para pihak dalam perjanjian, harusnya yang tanda tangan Nadya dan Adnan. Menurut saya dalam hal ini cacat menurut hukum. Kalau pun diwakili korban ini masih hidup, minimal tunggu dia sadar dulu baru buat perjanjian. Kalau pun perjanjian diwakili keluarga, minimal disaksikan sama korban dan ada dokumentasinya bahwa benar korban mengakui perjanjiannya," pungkasnya.